Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dewas KPK: Firli Tak Ikut Sidang Cuma Kasih Surat

Candra Yuri Nuralam
21/12/2023 20:40
Dewas KPK: Firli Tak Ikut Sidang Cuma Kasih Surat
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean(MI/Susanto)

KETUA Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean buka suara soal pengunduran diri Firli Bahuri. Dia menyampaikan surat keputusannya itu sore ini, 21 Desember 2023.

“Dia (Firli) menyampaikan satu surat bahwa dia mengajukan pemberitahuan berhenti kepada Presiden, tembusannya surat itu kepada Dewan Pengawas,” kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Tumpak mengatakan Firli cuma hadir untuk menyampaikan pengunduran dirinya. 

Baca juga : Firli Bahuri Minta Mundur Sejak 18 Desember

Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak datang untuk menghadiri persidangan etik. “Tadi sidang etik tidak dihadiri oleh Pak Firli,” ujar Tumpak.

Menurut Tumpak, Firli mengaku sudah mengajukan pengunduran diri ke Presiden sejak 18 Desember 2023. Sidang etik tetap berjalan. “Sidang tetap berjalan karena belum ada Keppresnya,” ujar Tumpak. 

Baca juga : Tidak Semua Anggota Dewas KPK Tahu Firli Mengundurkan Diri

 

Praperadilan ditolak

Pada Selasa (19/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan penolakan itu, tiada lagi alasan untuk tidak segera menahan Firli.

Ditolaknya praperadilan Firli dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda, Selasa (19/12).

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan Firli tak sekadar terkait urusan formal, tapi Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli Bahuri pun dinyatakan sah.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, dengan putusan tersebut, berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur. Oleh karena itu, dia mendesak proses hukum terhadap Firli segera dilanjutkan dan Firli lekas ditahan.

"Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kalau sudah dinyatakan lengkap, Firli harus segera ditahan. Tidak ada lagi alasan bagi Polda Metro untuk tidak menahan Firli," tandas Sugeng.

Ketua IM57+ Institute atau kelompok mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan dalih tidak lolos tes kebangsaan, M Praswad Nugraha juga mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menahan Firli. Dia ingatkan, Firli berpotensi kabur. “Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri, dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum.''

Praswad meminta Polda Metro Jaya tidak menyepelekan kemungkinan Firli kabur setelah kalah praperadilan. Sebab, yang bersangkutan sangat menginginkan kebebasan atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan. Firli pun diminta legawa menghadapi persidangan tindak pidana korupsi seusai permohonan praperadilannya ditolak. (MGN/Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya