Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Firli Bahuri Minta Mundur Sejak 18 Desember, Tapi Belum Direspons Jokowi

Candra Yuri Nuralam
21/12/2023 20:36
Firli Bahuri Minta Mundur Sejak 18 Desember, Tapi Belum Direspons Jokowi
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tersandung kasus pemerasan.(MGN)

KETUA KPK nonaktif Firli Bahuri mengaku sudah mengajukan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 18 Desember 2023. Keputusan itu disampaikan melalui Mensesneg Pratikno.

“Suratnya (pengunduran diri) tertanggal 18 Desember 2023,” kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli menyampaikan keputusan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini. Dia juga mengumumkannya ke publik usai keluar dari kantor pemantau Lembaga Antirasuah tersebut.

Baca juga : Firli Bahuri Mundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik

Tapi, pengunduran dirinya itu baru sekadar diajukan. Jokowi belum membalas maupun menyetujuinya.

“Kita tunggu keputusan Bapak Presiden ya, terima kasih,” ujar Firli.

Baca juga : Tidak Semua Anggota Dewas KPK Tahu Firli Mengundurkan Diri

 

Praperadilan ditolak

Pada Selasa (19/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan penolakan itu, tiada lagi alasan untuk tidak segera menahan Firli.

Ditolaknya praperadilan Firli dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda, Selasa (19/12).

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan Firli tak sekadar terkait urusan formal, tapi Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli Bahuri pun dinyatakan sah.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, dengan putusan tersebut, berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur. Oleh karena itu, dia mendesak proses hukum terhadap Firli segera dilanjutkan dan Firli lekas ditahan.

"Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kalau sudah dinyatakan lengkap, Firli harus segera ditahan. Tidak ada lagi alasan bagi Polda Metro untuk tidak menahan Firli," tandas Sugeng.

Ketua IM57+ Institute atau kelompok mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan dalih tidak lolos tes kebangsaan, M Praswad Nugraha juga mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menahan Firli. Dia ingatkan, Firli berpotensi kabur. “Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri, dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum.''

Praswad meminta Polda Metro Jaya tidak menyepelekan kemungkinan Firli kabur setelah kalah praperadilan. Sebab, yang bersangkutan sangat menginginkan kebebasan atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan. Firli pun diminta legawa menghadapi persidangan tindak pidana korupsi seusai permohonan praperadilannya ditolak. (MGN/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya