Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tidak Semua Anggota Dewas KPK Tahu Firli Mengundurkan Diri

Candra Yuri Nuralam
21/12/2023 20:15
Tidak Semua Anggota Dewas KPK Tahu Firli Mengundurkan Diri
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean.(MI/Susanto)

TIDAK semua anggota Dewas KPK mengetahui Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, dia menyampaikan keinginan itu ketika sebagian sudah pulang.

“Saya akan sampaikan pada majelis (anggota Dewas lain yang jadi hakim etik). Nanti majelis yang akan menentukan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Tumpak mengatakan Firli datang sekitar pukul 17.00 WIB. Dia tidak menghadiri persidangan etikanya.

Baca juga : Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Tumpak mendengarkan langsung keputusan pengunduran diri itu. Menurutnya, Firli membawa kertas berisikan surat pemberhentian yang dibalut map berwarna kuning.

“Saya dan teman-teman (anggota Dewas) lain ada, Pak H (Harjono) juga ada, Pak ISA (Indriyanto Seno Adji) ada juga,” ucap Tumpak.

Baca juga : ICW: Firli Bahuri Pantas Ditangkap karena Kebanyakan Mangkir

Pengunduran diri Firli disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno sejak 18 Desember 2023. Tapi, Kepala Negara belum merespons.

Praperadilan ditolak

Pada Selasa (19/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan penolakan itu, tiada lagi alasan untuk tidak segera menahan Firli.

Ditolaknya praperadilan Firli dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda, Selasa (19/12).

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan Firli tak sekadar terkait urusan formal, tapi Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli Bahuri pun dinyatakan sah.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, dengan putusan tersebut, berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur. Oleh karena itu, dia mendesak proses hukum terhadap Firli segera dilanjutkan dan Firli lekas ditahan.

"Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kalau sudah dinyatakan lengkap, Firli harus segera ditahan. Tidak ada lagi alasan bagi Polda Metro untuk tidak menahan Firli," tandas Sugeng.

Ketua IM57+ Institute atau kelompok mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan dalih tidak lolos tes kebangsaan, M Praswad Nugraha juga mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menahan Firli. Dia ingatkan, Firli berpotensi kabur. “Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri, dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum.''

Praswad meminta Polda Metro Jaya tidak menyepelekan kemungkinan Firli kabur setelah kalah praperadilan. Sebab, yang bersangkutan sangat menginginkan kebebasan atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan. Firli pun diminta legawa menghadapi persidangan tindak pidana korupsi seusai permohonan praperadilannya ditolak. (MGN/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya