Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Firli Bahuri Mundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik 

Candra Yuri Nuralam
21/12/2023 20:25
Firli Bahuri Mundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik 
Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Kamis (21/12).(MGN)

DEWAN Pengawas (Dewas) KPK tetap menggelar sidang etik Firli Bahuri meski sudah menyampaikan surat mengunduran diri. Keputusan itu diambil karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menjawab permintaan tersebut.

“Sidang tetap berjalan karena belum ada Keppresnya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Tumpak mengatakan Firli datang ke kantornya usai persidangan etik rampung. Dia tidak cuma menyerahkan berkas pengunduran diri yang disimpan dalam map berwarna kuning.

Baca juga : Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Tumpak menyebut pihaknya bakal menyelesaikan sidang etik Firli. Dia enggan berspekulasi Jokowi mengeluarkan keputusan sebelum vonis diberikan.

“Kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu,” ujar Tumpak.

Baca juga : Tidak Semua Anggota Dewas KPK Tahu Firli Mengundurkan Diri

Dia juga mengatakan tidak semua anggota Dewas KPK mengetahui pengunduran diri Firli. Tumpak akan menjelaskan kedatangan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu kepada rekan kerjanya yang lain.

“Saya akan sampaikan kepada majelis,” tutur Tumpak.

Pada Selasa (19/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan penolakan itu, tiada lagi alasan untuk tidak segera menahan Firli.

Ditolaknya praperadilan Firli dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati. "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda, Selasa (19/12).

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan Firli tak sekadar terkait urusan formal, tapi Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. Selain itu, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli Bahuri pun dinyatakan sah.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, dengan putusan tersebut, berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur. Oleh karena itu, dia mendesak proses hukum terhadap Firli segera dilanjutkan dan Firli lekas ditahan.

"Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kalau sudah dinyatakan lengkap, Firli harus segera ditahan. Tidak ada lagi alasan bagi Polda Metro untuk tidak menahan Firli," tandas Sugeng.

Ketua IM57+ Institute atau kelompok mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan dalih tidak lolos tes kebangsaan, M Praswad Nugraha juga mendesak Polda Metro Jaya secepatnya menahan Firli. Dia ingatkan, Firli berpotensi kabur. “Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri, dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum.''

Praswad meminta Polda Metro Jaya tidak menyepelekan kemungkinan Firli kabur setelah kalah praperadilan. Sebab, yang bersangkutan sangat menginginkan kebebasan atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan. Firli pun diminta legawa menghadapi persidangan tindak pidana korupsi seusai permohonan praperadilannya ditolak. (MGN/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya