Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Sebut Ada Dugaan Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut

Siti Yona Hukmana
20/12/2023 12:47
Polisi Sebut Ada Dugaan Keterlibatan BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi(MI)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah mengusut keterlibatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia beberapa waktu lalu. Kasus yang merupakan pengembangan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah proses penyidikan kalau itu," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin kepada wartawan.

Ia mengatakan suadh ada 11 orang yang diperiksa terkait kasus tersebut. Saksi-saksi itu berasal dari BPOM dan saksi ahli.

"Bukan adri BPOM saja, tapi juga saksi ahli dan juga PT Afi Farma," tuturnya.

Kendati demikian, Nunung masih belum mau membeberkan soal dugaan pidana yang ditemukan polisi.

Baca juga: Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil

Sementara itu, Ketua Public Interest for Police Trust sekaligus mantan Komisioner Kompolnas M Nasser mewanti-wanti munculnys intervensi baik dari pihak internal kepolisian maupun eksternal selama pengusutan kasus gagal ginjal akut ini. Dia menegaskan tidak boleh ada intervensi dalam penegakan hukum.

"Intervensi bisa dari mana-mana, bisa internal, bisa eksternal. Kita berharap intervensi jangan sampai ada," ucap Nasser.

Nunung langsung menimpali pernyataan Nasser dan memastikan Bareskrim tidak menerima intervensi sedikitpun. Dia menjamin hal itu.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Terdakwa PT Afi Farma Ajukan Pembelaan

"Kita jamin tidak ada. Bapak bisa buktikan," kata Nunung.

Untuk diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).

Kemudian, lima korporasi yang menjadi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Sementara itu, BPOM sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya