Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, melanggar aturan netralitas sebagai anggota TNI aktif. Pasalnya, Tedddy terlihat duduk dalam barisan pendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo-Gibran Rakabuming Raka saat debat pilpres perdana di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 12 Desember silam.
Tidak hanya itu, Teddy saat itu hadir mengenakan baju berwarna biru muda yang merupakan seragam pendukung Prabowo-Gibran. Ia juga tertangkap kamera mengacungkan dua jari, simbol yang identik dengan nomor urut pasangan tersebut.
"Koalisi Masyarakat Sipil memandang tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri sekaligus perwakilan dari Koalisi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).
Bagi Koalisi, akal sehat publik dapat dengan mudah membedakan antara aktivitas Prabowo sebagai Menhan dan capres. Oleh karena itu, pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono yang menyebut status Teddy melekat sebagai ajudan Prabowo dinilai tidak berdasar. Menurut Gufron, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatan Prabowo sebagai capres harusnya ditanggalkan.
Baca juga: Ajudan Prabowo tidak Layak Terlibat Politik Praktis
Sebagai capres, mekanisme pengamanan dan pengawalan terhadap Prabowo harusnya tunduk pada aturan main KPU maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85/2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.
"Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan TNI terhadap paslon Prabowo-Gibran," terang Gufron.
Gufron menegaskan, anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegaitan politik preaktis sebagaimana yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Dalam hal ini, prajurit TNI dilarang terlibat pada kegiatan politik praktis. Padahal, acara debat capres merupakan salah satu bentuk metode kampanye politik praktis yang difasilitasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Baca juga: Hadir di Barisan Pendukung, Kubu Anies-Muhaimin Kritik Perlakuan Prabowo terhadap Ajudannya
Koalisi juga menilai, kehadiran Teddy dalam acara debat capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu melarang keikutsertaan anggota TNI dan kepolisain bagi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye.
"Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta," tandas Gufron.
Selain Imparsial, Koalisi juga terdiri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Setara Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk mendalami dugaan pelanggaran netralitas Teddy. Koordinasi itu tetap dilakukan meski Bawaslu sudah menyimpulkan bahwa Teddy tidak terlibat dalam tim atau pelaksana kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan nota kesepahaman antara Bawaslu dan TNI, Bagja menyebut pihaknya bakal memproses masalah netralitas prajurit ke Mabes TNI. Kendatipun pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri berada di Bawaslu, penghukumannya diserahkan ke lembaga masing-masing.
"Dalam penghukumannya ataupun Mabes TNI (nanti) menyatakan bahwa itu melanggar netralitas atau kode etik TNI, itu diserahkan kepada Mabes TNI karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif," terang Bagja.
Sebelumnya, Julius menegaskan bahwa Teddy tidak mewakili institusi TNI saat hadir dalam debat capres perdana pekan lalu. Kehadiran Teddy, sambungnya, juga tidak dalam kepentingan pribadi, melainkan tugas ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan.
"Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius. (Z-11)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Pemerintahan konservatif sebelumnya dikenal dengan pendekatan keras terhadap Korea Utara, yang menyebabkan meningkatnya ketegangan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Dengan sorot mata berkaca-kaca, Panglima mengenang sosok ayahnya yang penuh dedikasi sebagai seorang Babinsa dan Danru.
Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.
Ia mengkritisi, dana hibah yang selama ini diberikan kepada forkopimda kurang berdampak untuk mengatasi persoalan tawuran di DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved