Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, melanggar aturan netralitas sebagai anggota TNI aktif. Pasalnya, Tedddy terlihat duduk dalam barisan pendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo-Gibran Rakabuming Raka saat debat pilpres perdana di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 12 Desember silam.
Tidak hanya itu, Teddy saat itu hadir mengenakan baju berwarna biru muda yang merupakan seragam pendukung Prabowo-Gibran. Ia juga tertangkap kamera mengacungkan dua jari, simbol yang identik dengan nomor urut pasangan tersebut.
"Koalisi Masyarakat Sipil memandang tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri sekaligus perwakilan dari Koalisi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).
Bagi Koalisi, akal sehat publik dapat dengan mudah membedakan antara aktivitas Prabowo sebagai Menhan dan capres. Oleh karena itu, pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono yang menyebut status Teddy melekat sebagai ajudan Prabowo dinilai tidak berdasar. Menurut Gufron, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatan Prabowo sebagai capres harusnya ditanggalkan.
Baca juga: Ajudan Prabowo tidak Layak Terlibat Politik Praktis
Sebagai capres, mekanisme pengamanan dan pengawalan terhadap Prabowo harusnya tunduk pada aturan main KPU maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85/2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.
"Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan TNI terhadap paslon Prabowo-Gibran," terang Gufron.
Gufron menegaskan, anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegaitan politik preaktis sebagaimana yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Dalam hal ini, prajurit TNI dilarang terlibat pada kegiatan politik praktis. Padahal, acara debat capres merupakan salah satu bentuk metode kampanye politik praktis yang difasilitasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Baca juga: Hadir di Barisan Pendukung, Kubu Anies-Muhaimin Kritik Perlakuan Prabowo terhadap Ajudannya
Koalisi juga menilai, kehadiran Teddy dalam acara debat capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu melarang keikutsertaan anggota TNI dan kepolisain bagi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye.
"Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta," tandas Gufron.
Selain Imparsial, Koalisi juga terdiri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Setara Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk mendalami dugaan pelanggaran netralitas Teddy. Koordinasi itu tetap dilakukan meski Bawaslu sudah menyimpulkan bahwa Teddy tidak terlibat dalam tim atau pelaksana kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan nota kesepahaman antara Bawaslu dan TNI, Bagja menyebut pihaknya bakal memproses masalah netralitas prajurit ke Mabes TNI. Kendatipun pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri berada di Bawaslu, penghukumannya diserahkan ke lembaga masing-masing.
"Dalam penghukumannya ataupun Mabes TNI (nanti) menyatakan bahwa itu melanggar netralitas atau kode etik TNI, itu diserahkan kepada Mabes TNI karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif," terang Bagja.
Sebelumnya, Julius menegaskan bahwa Teddy tidak mewakili institusi TNI saat hadir dalam debat capres perdana pekan lalu. Kehadiran Teddy, sambungnya, juga tidak dalam kepentingan pribadi, melainkan tugas ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan.
"Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius. (Z-11)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
RATUSAN prajurit TNI di bawah komando Kodam XXIV/Mandala Trikora Papua Selatan dipastikan tetap bersiaga di pos masing-masing dan memilih tidak mudik pada Idulfitri 1447 Hijriah.
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved