Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Keterlibatan Ajudan Prabowo Dinilai Jelas Langgar Aturan Pemilu

Tri Subarkah
20/12/2023 11:46
Keterlibatan Ajudan Prabowo Dinilai Jelas Langgar Aturan Pemilu
Ajudan Prabowo Mayor Teddy yang hadir di debat capres perdana.(Istimewa)

KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, melanggar aturan netralitas sebagai anggota TNI aktif. Pasalnya, Tedddy terlihat duduk dalam barisan pendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo-Gibran Rakabuming Raka saat debat pilpres perdana di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 12 Desember silam.

Tidak hanya itu, Teddy saat itu hadir mengenakan baju berwarna biru muda yang merupakan seragam pendukung Prabowo-Gibran. Ia juga tertangkap kamera mengacungkan dua jari, simbol yang identik dengan nomor urut pasangan tersebut.

"Koalisi Masyarakat Sipil memandang tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri sekaligus perwakilan dari Koalisi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).

Bagi Koalisi, akal sehat publik dapat dengan mudah membedakan antara aktivitas Prabowo sebagai Menhan dan capres. Oleh karena itu, pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono yang menyebut status Teddy melekat sebagai ajudan Prabowo dinilai tidak berdasar. Menurut Gufron, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatan Prabowo sebagai capres harusnya ditanggalkan.

Baca juga: Ajudan Prabowo tidak Layak Terlibat Politik Praktis

Sebagai capres, mekanisme pengamanan dan pengawalan terhadap Prabowo harusnya tunduk pada aturan main KPU maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85/2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

"Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan TNI terhadap paslon Prabowo-Gibran," terang Gufron.

Gufron menegaskan, anggota TNI harus bersikap netral dalam pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegaitan politik preaktis sebagaimana yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Dalam hal ini, prajurit TNI dilarang terlibat pada kegiatan politik praktis. Padahal, acara debat capres merupakan salah satu bentuk metode kampanye politik praktis yang difasilitasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Hadir di Barisan Pendukung, Kubu Anies-Muhaimin Kritik Perlakuan Prabowo terhadap Ajudannya

Koalisi juga menilai, kehadiran Teddy dalam acara debat capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu melarang keikutsertaan anggota TNI dan kepolisain bagi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye.

"Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana pemilu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp12 juta," tandas Gufron.

Selain Imparsial, Koalisi juga terdiri dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Setara Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk mendalami dugaan pelanggaran netralitas Teddy. Koordinasi itu tetap dilakukan meski Bawaslu sudah menyimpulkan bahwa Teddy tidak terlibat dalam tim atau pelaksana kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

Berdasarkan nota kesepahaman antara Bawaslu dan TNI, Bagja menyebut pihaknya bakal memproses masalah netralitas prajurit ke Mabes TNI. Kendatipun pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan personel TNI/Polri berada di Bawaslu, penghukumannya diserahkan ke lembaga masing-masing.

"Dalam penghukumannya ataupun Mabes TNI (nanti) menyatakan bahwa itu melanggar netralitas atau kode etik TNI, itu diserahkan kepada Mabes TNI karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif," terang Bagja.

Sebelumnya, Julius menegaskan bahwa Teddy tidak mewakili institusi TNI saat hadir dalam debat capres perdana pekan lalu. Kehadiran Teddy, sambungnya, juga tidak dalam kepentingan pribadi, melainkan tugas ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan.

"Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya