Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Baca juga : Praperadilan Firli Ditolak! Polda Metro Jaya Sebut Bukti Penyidikan Sudah Sesuai
Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli Bahuri pun dinyatakan sah.
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Praperadilan itu untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka tersebut.
Baca juga : Firli Bahuri Disarankan Ditahan Polda Metro Setelah Hakim Tolak Praperadilan
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.
Dengan penolakan ini, mantan penyidik Lembaga Antirasuah Yudi Purnomo Harapan meminta Polda Metro Jaya segera melakukan pemanggilan dan penahanan.
“Kita berharap bahwa dengan ditolaknya permohonan ini Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023,
Yudi menilai penahanan dalam kasus Firli diperlukan. Sebab, kata dia, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kasus korupsi sebelum dia P21, ya walaupun kemarin sudah tahap 1 ya, itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman di atas lima tahun,” ucap Yudi. (Z-4)
Pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan Soksi yang sah, yaitu di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun.
PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/8).
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
KETUA PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi minyak kelapa sawit mentah
Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved