Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan catatan jelang debat kedua. Ia tak mempersoalkan bila menggunakan podium.
"Setuju saja mau pakai bagus kalau enggak ya kayak kemarin Mas Anies itu (tanpa podium)," kata Cak Imin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, (18/12).
Baca juga : Pernyataan 'Ndasmu Etik' Prabowo, Pengamat: tidak Ada Moralitas
Cak Imin juga menyarankan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat adil. Khususnya terhadap tamu undangan yang hadir di area debat.
Baca juga : Pemilih Muda Cenderung Berpikir Rasional, Muak dengan Gimik
"Kemarin sih sudah berjalan bagus mungkin apa ya mungkin penyempurnaan soal apa harus adil jumlah yang diundang jangan ada yang lebih banyak. Ya harus adil kalau 40, 40 semua," ucap Cak Imin.
Debat kedua untuk cawapres digelar 22 Desember 2023. Temanya meliputi ekonomi, baik kerakyatan, maupun digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/D, infrastruktur, dan perkotaan. (Z-8)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved