Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan catatan jelang debat kedua. Ia tak mempersoalkan bila menggunakan podium.
"Setuju saja mau pakai bagus kalau enggak ya kayak kemarin Mas Anies itu (tanpa podium)," kata Cak Imin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, (18/12).
Baca juga : Pernyataan 'Ndasmu Etik' Prabowo, Pengamat: tidak Ada Moralitas
Cak Imin juga menyarankan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat adil. Khususnya terhadap tamu undangan yang hadir di area debat.
Baca juga : Pemilih Muda Cenderung Berpikir Rasional, Muak dengan Gimik
"Kemarin sih sudah berjalan bagus mungkin apa ya mungkin penyempurnaan soal apa harus adil jumlah yang diundang jangan ada yang lebih banyak. Ya harus adil kalau 40, 40 semua," ucap Cak Imin.
Debat kedua untuk cawapres digelar 22 Desember 2023. Temanya meliputi ekonomi, baik kerakyatan, maupun digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/D, infrastruktur, dan perkotaan. (Z-8)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved