Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membeberkan latar belakang JPP, pelaku penyerangan petugas pengamanan rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. JPP pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berpendidikan magister atau lulusan S2.
"Latar belakang yang bersangkutan ini dulu adalah mantan PNS. Pernah sekolah di STPDN, S2 di universitas ternama di Yogyakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Hengki tidak menyebut tempat JPP bekerja. Namun, Hengki mengatakan pria itu telah berhenti atau resign.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Penyerang Penjaga Rumah Dinas Kapolri
"Menurut keterangan beberapa teman satu leting dan keluarganya sempat mengalami depresi sehingga dibawa ke RSJ," ujar Hengki.
Sebelumnya, Hengki mengatakan JPP pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naitama, Kupang. Polisi menduga JPP mengalami gangguan psikologis.
"Dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam observasi psikologis di RS Polri Kramat Jati. Tentunya masih terus kita telusuri, kita masih menunggu observasi dari rumah sakit" ujar Hengki.
Baca juga: Pria tidak Dikenal Serang Pos Penjagaan Rumah Kapolri
Penyerangan petugas penjagaan di rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini terjadi pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 10.30 WIB. JPP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Hasil interogasi awal, JPP mengaku mulanya berjalan ke arah rumah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4 yang terletak di belakang rumah dinas Kapolri. Pelaku diusir oleh penjaga di rumah Menhan itu karena dinilai mencurigakan.
Oleh karena diusir, JPP bergerak ke arah rumah dinas Kapolri. Namun, belum diketahui motif dari pelaku yang mendatangi rumah Prabowo serta rumdin Kapolri. Polisi memastikan JPP tidak masuk dalam kelompok terorisme. JPP juga tidak membawa senjata tajam.
(Z-9)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Sebanyak 86 rekaman CCTV telah dikumpulkan dan dipaparkan dalam proses penyelidikan. Seluruh rekaman tersebut kini dianalisis untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyidik telah mengamankan 86 rekaman CCTV untuk mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Guna menjamin keamanan perjalanan, Kapolri menegaskan, pemeriksaan teknis kendaraan (ramp check) dan pemeriksaan kesehatan bagi awak bus menjadi prioritas utama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved