Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEBAT calon presiden (capres) perdana akan dilaksanakan oleh KPU hari ini, Selasa (12/12) dengan tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. Menjelang debat tersebut, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas organisasi advokasi hukum dan HAM mengingatkan publik bahwa HAM bukan isu 5 tahunan atau isu pemilu saja.
"Hari ini kami mengundang saudara-saudara para korban, bahwa mereka ini ada, pelanggaran HAM berat itu ada dan harus diselesaikan negara. Ini bukan isi 5 tahunan sekali, kami terus konsisten menyuarakan ini," ujar Julius Ibrani yang merupakan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dalam konferensi pers, Selasa (12/12).
Dijelaskannya, koalisi masyarakat sipil terus menuntut negara untuk menyelesaikan kasus HAM berat yang terjadi di masa lalu, secara khusus para korban penculikan dan penghilangan paksa pada tahun 1997-1998. Sejak era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo, kasus tersebut masih mengambang.
Baca juga: Rektor UIN Sunan Kalijaga Jadi Panelis Debat Capres-Cawapres 2024
Bahkan lebih buruk lagi, sejumlah pihak seperti Budiman Sudjatmiko justru menyebut persoalan itu sudah diselesaikan negara. Padahal korban atau keluarga korban belum mendapat keadilan.
"Kami mengedukasi publik tentang sejarah masa lalu yang kelam supaya diselesaikan bukan di manipulasi," imbuhnya.
Baca juga: Jelang Debat Capres, Prabowo Masih Bertugas Sebagai Menhan
Menurut Julius, pihaknya sudah sering melakukan aksi di depan istana hingga 900-an kali. Negara pun mengakui adanya pelanggaran HAM tersebut, akan tetapi tidak ada penyelesaian yang konkret.
Lantas, lewat debat capres, koalisi masyarakat sipil kembali mengingatkan dan meminta komitmen para capres terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Kami memaksa negara untuk menyeret para pelanggar HAM yang sudah tercatat resmi oleh negara sebanyak 16 kasus, 12 kasus dinyatakan lengkap pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagian sudah disidangkan," kata dia.
(Z-9)
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Para aktivis demokrasi, pegiat HAM, dan mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan ke-876 dengan mengenakan topeng bergambar wajah almarhum Munir di seberang Istana Negara, Jakarta.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved