Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan fasilitas publik seperti angkutan kota (angkot) tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye. Ini termasuk menempelkan stiker kampanye Pemilu 2024 di bus TransJakarta.
"Angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye. Trans Jakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Menurut Bagja, jajarannya di daerah sudah diingatkan terkait hal tersebut. Bahkan, ia menyebut Bawaslu daerah sudah mulai mencopoti stiker kampanye yang ditempel di bagian belakang angkot sejak masa sosialisasi.
Baca juga: Soal Sumber Kebocoran Data DPT, Bawaslu: Kalau bukan KPU, Dukcapil
Ia berpendapat, sarana transportasi publik harusnya tetap dibiarkan menjadi sarana bersama, bukan kepentingan peserta pemilu tertentu. Larangan penempelan stiker di fasilitas publik seperti angkot, sambung Bagja, sudah dimulai sejak Pemilu 2014.
"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa membuat mobil branding. Tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja. Ada plat hitam, ada plat putih, silakan, (gunakan) mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transpotasi publik yang plat kuning," tandasnya.
Baca juga: Stiker Caleg di Bangku Bus, Transjakarta Diminta Proaktif Koordinasi dengan Bawaslu
Penegasan Bagja soal larangan stiker kampanye ditempel di angkot berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sepanjang yang ia ketahui, kata Hasyim, peraturan KPU tidak melarang hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya selalu mengingatkan hubungan antara stiker kampanye dan keselamatan dalam berkendara.
"Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan, kan juga repot," terang Hasyim.
"Saya kira ketika ada pertimbangan-pertimbangan seperti dari pihak-pihak yang punya otoritas kan tujuannya sama sebetulnya, menjamin atau menjaga keselamatan warga kita yang bekendara," pungkasnya. (Z-3)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved