Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan fasilitas publik seperti angkutan kota (angkot) tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye. Ini termasuk menempelkan stiker kampanye Pemilu 2024 di bus TransJakarta.
"Angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye. Trans Jakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/12).
Menurut Bagja, jajarannya di daerah sudah diingatkan terkait hal tersebut. Bahkan, ia menyebut Bawaslu daerah sudah mulai mencopoti stiker kampanye yang ditempel di bagian belakang angkot sejak masa sosialisasi.
Baca juga: Soal Sumber Kebocoran Data DPT, Bawaslu: Kalau bukan KPU, Dukcapil
Ia berpendapat, sarana transportasi publik harusnya tetap dibiarkan menjadi sarana bersama, bukan kepentingan peserta pemilu tertentu. Larangan penempelan stiker di fasilitas publik seperti angkot, sambung Bagja, sudah dimulai sejak Pemilu 2014.
"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa membuat mobil branding. Tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja. Ada plat hitam, ada plat putih, silakan, (gunakan) mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transpotasi publik yang plat kuning," tandasnya.
Baca juga: Stiker Caleg di Bangku Bus, Transjakarta Diminta Proaktif Koordinasi dengan Bawaslu
Penegasan Bagja soal larangan stiker kampanye ditempel di angkot berbeda dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Sepanjang yang ia ketahui, kata Hasyim, peraturan KPU tidak melarang hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya selalu mengingatkan hubungan antara stiker kampanye dan keselamatan dalam berkendara.
"Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan, kan juga repot," terang Hasyim.
"Saya kira ketika ada pertimbangan-pertimbangan seperti dari pihak-pihak yang punya otoritas kan tujuannya sama sebetulnya, menjamin atau menjaga keselamatan warga kita yang bekendara," pungkasnya. (Z-3)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved