Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK hanya Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy yang dipanggil hari ini oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana kembali akan dimintai keterangannya tentang aliran dana suap dan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham. Sebelumnya Yosi dan Yogi sudah diperiksa pada Selasa, 5 Desember 2023.
"Tentu mengonfirmasi banyak hal terkait pasal-pasal yang kami terapkan dalam hal ini dugaan suap dan gratifikasi, tentu seputar itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Hotel Novus Jiva, Anyer, Kamis (7/12).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan penyidik memaparkan sejumlah bukti perkara kepada Yogi dan Yosi saat diperiksa. Keterangan keduanya menguatkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang kini masih diusut.
Baca juga: Keputusan Penahanan Wamenkumham Diserahkan ke Penyidik KPK
"Kami juga telah memiliki kecukupan alat bukti awal, sehingga perlu juga dilakukan sebagai syarat-syarat dalam sebuah berkas perkara kan ada pemeriksaan tersangka," ucap Ali.
KPK berharap Ketiganya kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: KPK Minta Wamenkumham dkk Kooperatif Saat Dipanggil Lagi
Diketahui Eddy telah mengajukan pengunduran diri sebagai Wamenkumham. Tapi, surat itu belum dibaca oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.
Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.
"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Z-3)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPKĀ membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved