Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Wamenkumham Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Status Tersangka di KPK

Candra Yuri Nuralam
04/12/2023 23:48
Wamenkumham Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Status Tersangka di KPK
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy ajukan praperadilan penetapan tersangka KPK(MI / M Irfan)

WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pengajuan gugatan tersebut. Pihaknya juga sudah menentukan hakim yang akan menangani perkara tersebut.

"(Hakim yang ditunjuk) Hakim Tunggal Estiono," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (4/12). 

Baca juga : Wamenkumham Cuma Cengar Cengir Usai Diperiksa KPK

Djuyamto juga menyebut pihaknya sudah menentukan jadwal persidangan gugatan tersebut. Praperadilan dimulai pekan depan.

Baca juga : Wamenkumham Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi

"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," ucap Djuyamto.

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak 

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya