Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) disebut pernah meminta pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el (e-KTP) disetop. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membenarkan kabar tersebut.
Saut mendengar langsung cerita itu dari mantan Komisioner KPK Agus Rahardjo. Koleganya itu bercerita dipanggil Jokowi ke istana dan dimarahi langsung.
"Aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin saya dimarahi (Presiden), 'hentikan'," kata Saut melalui sambungan telepon pada Jumat, 1 November 2023.
Baca juga: Eks Penyelidik KPK Bongkar Borok Firli: Kerap Bocorkan Informasi OTT
Saut menyebut Agus menceritakan kemarahan Kepala Negara itu usai Lembaga Antirasuah menggelar konferensi pers soal pernyataan sikap atas Revisi Undang-Undang KPK sekitar September 2019. Sebagian komisioner sepakat melepas mantan Ketua DPR Setya Novanto saat itu sesuai dengan permintaan Jokowi.
"Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahu lah Anda yang 2 siapa, yang 3 siapa," ucap Saut.
Namun, keputusan KPK saat itu terus melanjutkan perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebab, suara terbanyak sepakat menuntaskan perkara Setya Novanto itu.
Baca juga: Alex Tirta Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli
Saut menilai Agus sangat berani saat itu. Sebab, dia berani menolak permintaan Kepala Negara secara halus, dan tetap melanjutkan perkara yang diminta disetop.
"Sebagai pimpinan, aku nilai dia (Agus Rahardjo) bijak lah dia ke sana (istana), tapi aku rasa dia punya feeling itu arahnya ke mana," ujar Saut.
Dia juga menyebut kasus itu susah disetop meski Presiden meminta. Sebab, kata Saut, surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Setya Novanto sudah diteken beberapa pekan sebelumnya.
"Kalau Pak Agus bisa dipengaruhi, berubah tuh skornya dari 3-2. Tapi, kan sudah ada tanda tangan sprindik," tutur Saut.
(Z-9)
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved