Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid membongkar borok Firli Bahuri selama bekerja di lembaga antirasuah. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu disebut sering membocorkan informasi tentang operasi tangkap tangan (OTT).
Harun mengatakan Firli kerap membocorkan informasi OTT saat masih menjabat sebagai deputi penindakan di KPK. Kelakuan ketua nonaktif KPK itu kerap membuat penyelidik kesusahan menangkap pihak berperkara.
"Ketika pada saat F (Firli) menjadi deputi, banyak kebocoran yang terjadi terutama pada penyelidikan tertutup atau operasi-operasi tangkap tangan," kata Harun saat dihubungi, Jumat (1/12).
Baca juga: Firli Bahuri Datang ke Bareskrim dengan Bersembunyi dari Wartawan
Harun mengatakan kelakuan Firli membocorkan informasi rahasia itu sudah diketahui banyak pihak di internal KPK. Menurutnya, borok itu sudah menjadi rahasia umum di sana.
"Bukan saya saja yang menyaksikan, tapi sudah menjadi rahasia umum di (divisi) penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
Harun yang pernah mendapatkan gelar raja OTT dari Firli ini harus memutar otak untuk tetap menangkap pihak berperkara dalam operasi senyap. Salah satunya yakni dengan tidak meminta dana operasional.
Baca juga: Penyidik Disarankan Langsung Tahan Firli Bahuri usai Diperiksa sebagai Tersangka
"Saya coba mencari jalan bagaimana menutup kebocoran-kebocoran tersebut. Salah satu caranya adalah tidak mengajukan anggaran ketika mau berangkat operasi ke daerah," tuturnya.
Menurut Harun, Firli tidak akan mengetahui tim OTT bergerak jika tidak mengajukan dana operasional. Raja OTT itu bahkan rela meminjam uang agar pergerakannya tidak diketahui Firli.
"Saya meminjam uang kepada teman-teman di luar KPK dan sebagiannya menggunakan simpanan pribadi," kata Harun.
Dana pinjaman itu kemudian di-reimburse setelah pihak yang ditarget tertangkap. Harun merasa tidak malu berutang karena strateginya bikin Firli kebobolan.
"Cara tersebut efektif menutup sumber kebocoran informasi dan kekedapan operasi," beber Harun.
Haru menjelaskan bahwa OTT tetap sah meski Firli tidak mengetahuinya. Pasalnya, penangkapan cuma harus diketahui oleh direktur penyidikan, bukan deputi.
"Setelah sprinlidik (surat perintah penyelidikan) diterbitkan, lalu operasi lapangan akan dilakukan, saya cukup meminta persetujuan direktur penyelidikan bahwa kita akan turun ke lapangan," terang Harun.
Harun mengaku tidak kaget setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Rahasia umum itu kini sudah menjadi konsumsi publik.
"Pemeriksaan oleh pengawasan internal waktu dia menjadi deputi menjadi bukti bahwa F sudah menjadi masalah di KPK sejak lama," tandasnya (Z-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved