Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid membongkar borok Firli Bahuri selama bekerja di lembaga antirasuah. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu disebut sering membocorkan informasi tentang operasi tangkap tangan (OTT).
Harun mengatakan Firli kerap membocorkan informasi OTT saat masih menjabat sebagai deputi penindakan di KPK. Kelakuan ketua nonaktif KPK itu kerap membuat penyelidik kesusahan menangkap pihak berperkara.
"Ketika pada saat F (Firli) menjadi deputi, banyak kebocoran yang terjadi terutama pada penyelidikan tertutup atau operasi-operasi tangkap tangan," kata Harun saat dihubungi, Jumat (1/12).
Baca juga: Firli Bahuri Datang ke Bareskrim dengan Bersembunyi dari Wartawan
Harun mengatakan kelakuan Firli membocorkan informasi rahasia itu sudah diketahui banyak pihak di internal KPK. Menurutnya, borok itu sudah menjadi rahasia umum di sana.
"Bukan saya saja yang menyaksikan, tapi sudah menjadi rahasia umum di (divisi) penyelidikan dan penyidikan," ucapnya.
Harun yang pernah mendapatkan gelar raja OTT dari Firli ini harus memutar otak untuk tetap menangkap pihak berperkara dalam operasi senyap. Salah satunya yakni dengan tidak meminta dana operasional.
Baca juga: Penyidik Disarankan Langsung Tahan Firli Bahuri usai Diperiksa sebagai Tersangka
"Saya coba mencari jalan bagaimana menutup kebocoran-kebocoran tersebut. Salah satu caranya adalah tidak mengajukan anggaran ketika mau berangkat operasi ke daerah," tuturnya.
Menurut Harun, Firli tidak akan mengetahui tim OTT bergerak jika tidak mengajukan dana operasional. Raja OTT itu bahkan rela meminjam uang agar pergerakannya tidak diketahui Firli.
"Saya meminjam uang kepada teman-teman di luar KPK dan sebagiannya menggunakan simpanan pribadi," kata Harun.
Dana pinjaman itu kemudian di-reimburse setelah pihak yang ditarget tertangkap. Harun merasa tidak malu berutang karena strateginya bikin Firli kebobolan.
"Cara tersebut efektif menutup sumber kebocoran informasi dan kekedapan operasi," beber Harun.
Haru menjelaskan bahwa OTT tetap sah meski Firli tidak mengetahuinya. Pasalnya, penangkapan cuma harus diketahui oleh direktur penyidikan, bukan deputi.
"Setelah sprinlidik (surat perintah penyelidikan) diterbitkan, lalu operasi lapangan akan dilakukan, saya cukup meminta persetujuan direktur penyelidikan bahwa kita akan turun ke lapangan," terang Harun.
Harun mengaku tidak kaget setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Rahasia umum itu kini sudah menjadi konsumsi publik.
"Pemeriksaan oleh pengawasan internal waktu dia menjadi deputi menjadi bukti bahwa F sudah menjadi masalah di KPK sejak lama," tandasnya (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved