Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan seseorang mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirausah yang menawarkan membantu pengurusan perkara, dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dan menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas orang maupun total uang yang diminta dalam modus penipuan ini. Semua pihak diminta tidak memercayai tawaran tersebut.
Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp11,2 M
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan insan KPK dengan janji dapat membantu mengurus perkara ini di KPK, waspada dan segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum setempat," ujar Ali.
Ali menegaskan permainan kasus di KPK tidak bisa dilakukan. Keputusan di Lembaga Antirasuah juga diklaim bukan hanya dari satu orang belaka.
Baca juga: Sikap KPK kepada Firli Bisa Tumbuhkan Lagi Kepercayaan Publik
"Kami tegaskan, bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan dakwaan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasbi dituding menerima suap dan gratifikasi.
"Tim jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut isi dakwaan. Berkasnya baru dibacakan jaksa dalam persidangan.
"Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud," ucap Ali.
Selain itu, penahanan Hasbi diperpanjang sampai persidangan kelar. Majelis hakim pengadilan tipikor menjadi penanggung jawab upaya paksa itu. (Z-3)
KPK memanggil pegawai I Ombudsman Tumpal Simanjuntak guna mendalami perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kehadiran Hasbi dijadwalkan pada Rabu (5/4). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mendalami dugaan Hasbi Hasan menerima uang dan mobil mewah dalam perkara suap penanganan perkara.
KPK mencegah Hasbi Hasan keluar negeri selama enam bulan kedepan terkait kasus suap penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
KPK mengusut kedekatan sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved