Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kini telah berkoordinasi menetapkan titik-titik atau zona lokasi kampanye. Dari zona tersebut, ada 12 lokasi pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun, 12 titik yang terlarang untuk memasang APK di Kota Makassar, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumiharjo, dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Komisione KPU Makassar Endang Sari menjelaskan, selain ada lokasi yang menjadi tempat terlarang memasang baliho, ada juga lokasi yang dapat digunakan menjadi tempat rapat umum kampanye Pemilu 2024, yaitu Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan), dan Lapangan BTP.
Baca juga: Bagi Tugas Kampanye dengan Ganjar, Mahfud ke Aceh Ganjar ke Merauke
"Tiga lokasi tersebut adalah lokasi kampanye rapat umum yang tahapannya baru akan dimulai 21 Januari 2024. Juga termasuk kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring," jelas Endang.
Untuk tahapan kampanye pemilu yang dimulai 28 November 2023, kata Endang, itu menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemadangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres.
Baca juga: Pasangan AMIN akan Mulai Kampanye di Jakarta dan Surabaya
Terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan hal sama. Pemkot Makassar telah menetapkan zona pemasanagan APK dan bukan, termasuk berkoordinator dengan KPU dan Bawaslu untuk penertiban APK yang bermasalah.
"Kita sudah tetapkan tempatnya yang bisa dan tidak bisa pasang alat peraga kampanye. Kita juga sudah mengimbau agar tidak memasang APK di pohon atau tiang listrik karea itu milik pemerintah, agar tidak mencemari lingkungan dan kacau semuanya. Jadi manfaatkan zona yang sudah ditentukan dan harapannya ukuran baligho bisa sama," pungkasnya. (Z-10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Komisionet KPU August Mellaz mendorong seluruh jajaran KPU di seluruh daerah untuk berhati-hati dalam memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai tidak profesional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan pilkada berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan hukum.
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
KPU Daerah (KPUD) Bantul menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bantul 2024, Senin (24/9).
Empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved