Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menilai bahwa para menteri dan pejabat yang ikut dalam Pilpres 2024 baik sebagai capres cawapres maupun tim pemenangan tidak akan mau mundur dari jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Meski berpotensi adanya konflik kepentingan, sejumlah peraturan yang dibuat justru melanggengkan ambisi para elit tersebut.
"Sebenarnya mundur sudah tidak mungkin lagi karena Putusan MK yang waktu dipimpin Anwar Usman sudah memperbolehkan para menteri dan lainnya untuk ikut kompetisi calon tanpa harus mundur, bahkan kampanye," ujar Feri kepada Media Indonesia, Minggu (26/11).
Baca juga : Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres tidak Wajib Mundur, Ini Respons KPU
Feri mengatakan bahwa sulit bagi para elit untuk meninggalkan jabatannya agar benar-benar terlepas dari potensi konflik kepentingan.
Baca juga : Jalankan Putusan MK, Putusan KPU Dinilai Sesuai Koridor
Persoalan etis pun bisa ditafsirkan dari berbagai aspek selama tidak ada aturan hukum yang secara tegas melarang.
Lantas, menurut Feri, untuk saat ini yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan. Penyelenggara pemilu dan publik harus bersama-sama memastikan para menteri dan pejabat tersebut tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye salah satu calon.
"Yang paling memungkinkan adalah memastikan agar para menteri atau siapapun dalam penyelenggara negara yang menjadi calon dan terlibat kampanye tidak menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan program untuk kepentingan kampanye untuk calon tertentu," tegasnya.(Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved