Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menilai bahwa para menteri dan pejabat yang ikut dalam Pilpres 2024 baik sebagai capres cawapres maupun tim pemenangan tidak akan mau mundur dari jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Meski berpotensi adanya konflik kepentingan, sejumlah peraturan yang dibuat justru melanggengkan ambisi para elit tersebut.
"Sebenarnya mundur sudah tidak mungkin lagi karena Putusan MK yang waktu dipimpin Anwar Usman sudah memperbolehkan para menteri dan lainnya untuk ikut kompetisi calon tanpa harus mundur, bahkan kampanye," ujar Feri kepada Media Indonesia, Minggu (26/11).
Baca juga : Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres tidak Wajib Mundur, Ini Respons KPU
Feri mengatakan bahwa sulit bagi para elit untuk meninggalkan jabatannya agar benar-benar terlepas dari potensi konflik kepentingan.
Baca juga : Jalankan Putusan MK, Putusan KPU Dinilai Sesuai Koridor
Persoalan etis pun bisa ditafsirkan dari berbagai aspek selama tidak ada aturan hukum yang secara tegas melarang.
Lantas, menurut Feri, untuk saat ini yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan. Penyelenggara pemilu dan publik harus bersama-sama memastikan para menteri dan pejabat tersebut tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye salah satu calon.
"Yang paling memungkinkan adalah memastikan agar para menteri atau siapapun dalam penyelenggara negara yang menjadi calon dan terlibat kampanye tidak menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan program untuk kepentingan kampanye untuk calon tertentu," tegasnya.(Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Rifqinizamy menjelaskan ada sejumlah hal yang membuat turbulensi konstitusi. Pertama, Pasal 22 E ayat 1 menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved