Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons aturan tidak diwajibkannya menteri dan kepala daerah mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden. (cawapres). Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut KPU akan mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah.
“Kami akan ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 68/PUU-XXI/2023,” tutur Idham kepada Media Indonesia, Minggu (26/11).
Idham menegaskan dalam merumuskan norma Pasal 15 dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023, KPU merujuk atau menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Idham membeberkan pihaknya akan merujuk pada Pasal 15 PKPU 19 Tahun 2023.
Baca juga : Jalankan Putusan MK, Putusan KPU Dinilai Sesuai Koridor
Idham menjelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres dan cawapres tidak perlu mundur apabila sudah mendapatkan persetujan dan izin cuti dari presiden.
Baca juga : Demokrasi dan Kepemiluan Harus Ciptakan Meritokrasi
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menerangkan ada persoalan etis dalam kebijakan tersebut.
“Beda antara kampanye dan melaksanakan tugas tipis sekali. Tergantung niat,” tegas Mardani katanya.
“Tapi niatkan tidak ada yang tahu. Aturannya kian lentur. Siapa yang diuntungkan?,” tambahnya.
Mardani pun meminta agar seluruh peserta Pemilu khususnya menteri atau kepala daerah yang masih menjabat agar menegakkan pemilu jurdil.
Menurutnya, selalu ada godaan untuk curang dalam Pemilu. Khususnya mereka yang punya kuasa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang tidak mewajibkan capres dan cawapres mundur dari jabatan politiknya. Para menteri dan pejabat setingkt cukup mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved