Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons aturan tidak diwajibkannya menteri dan kepala daerah mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden. (cawapres). Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut KPU akan mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah.
“Kami akan ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 68/PUU-XXI/2023,” tutur Idham kepada Media Indonesia, Minggu (26/11).
Idham menegaskan dalam merumuskan norma Pasal 15 dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023, KPU merujuk atau menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Idham membeberkan pihaknya akan merujuk pada Pasal 15 PKPU 19 Tahun 2023.
Baca juga : Jalankan Putusan MK, Putusan KPU Dinilai Sesuai Koridor
Idham menjelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres dan cawapres tidak perlu mundur apabila sudah mendapatkan persetujan dan izin cuti dari presiden.
Baca juga : Demokrasi dan Kepemiluan Harus Ciptakan Meritokrasi
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menerangkan ada persoalan etis dalam kebijakan tersebut.
“Beda antara kampanye dan melaksanakan tugas tipis sekali. Tergantung niat,” tegas Mardani katanya.
“Tapi niatkan tidak ada yang tahu. Aturannya kian lentur. Siapa yang diuntungkan?,” tambahnya.
Mardani pun meminta agar seluruh peserta Pemilu khususnya menteri atau kepala daerah yang masih menjabat agar menegakkan pemilu jurdil.
Menurutnya, selalu ada godaan untuk curang dalam Pemilu. Khususnya mereka yang punya kuasa.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang tidak mewajibkan capres dan cawapres mundur dari jabatan politiknya. Para menteri dan pejabat setingkt cukup mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual. (Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved