Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres tidak Wajib Mundur, Ini Respons KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/11/2023 17:17
Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres tidak Wajib Mundur, Ini Respons KPU
Baliho pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka(MI / Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merespons aturan tidak diwajibkannya menteri dan kepala daerah mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden.  (cawapres).  Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut KPU akan mengikuti ketentuan sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah. 

“Kami akan ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 68/PUU-XXI/2023,” tutur Idham kepada Media Indonesia, Minggu (26/11). 

Idham menegaskan dalam merumuskan norma Pasal 15 dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023, KPU merujuk atau menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Idham membeberkan pihaknya akan merujuk pada Pasal 15 PKPU 19 Tahun 2023.

Baca juga : Jalankan Putusan MK, Putusan KPU Dinilai Sesuai Koridor

Idham menjelaskan pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres dan cawapres tidak perlu mundur apabila sudah mendapatkan persetujan dan izin cuti dari presiden. 

Baca juga : Demokrasi dan Kepemiluan Harus Ciptakan Meritokrasi

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menerangkan ada persoalan etis dalam kebijakan tersebut.

“Beda antara kampanye dan melaksanakan tugas tipis sekali. Tergantung niat,” tegas Mardani katanya. 

“Tapi niatkan tidak ada yang tahu. Aturannya kian lentur. Siapa yang diuntungkan?,” tambahnya.

Mardani pun meminta agar seluruh peserta Pemilu khususnya menteri atau kepala daerah yang masih menjabat agar menegakkan pemilu jurdil.

Menurutnya, selalu ada godaan untuk curang dalam Pemilu. Khususnya mereka yang punya kuasa. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang tidak mewajibkan capres dan cawapres mundur dari jabatan politiknya. Para menteri dan pejabat setingkt cukup mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. 

Berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik