Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
SELURUH Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri.
"Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).
Johanis mengatakan pihaknya merupakan lembaga penegak hukum yang sering memanggil orang untuk dimintai keterangan. Para komisioner wajib memberikan contoh baik jika dipanggil sebagai saksi dalam sebuah tindak pidana.
Baca juga: Bantuan Hukum untuk Firli Bakal Tidak Bisa Keputusan Satu Komisioner
"Jangan kita memanggil dan memeriksa orang meminta keterangan orang lain dalam perkara ini atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK," ujar Johanis.
Johanis menegaskan pihaknya bakal patuh dengan proses hukum Firli di Polda Metro Jaya. Kepastian hukum wajib dinomorsatukan. "Sehingga ada suatu kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Metro, dalam mengungkap suatu perkara tindak pidana korupsi," ucap Johanis.
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
Sebelumnya, sebanyak empat komisioner KPK segera diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri. Pemeriksaan keempat pimpinan Lembaga Antirasuah itu bakal dilakukan pekan depan.
"Iya (empat) pimpinan KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023.
Keempat Wakil Ketua KPK itu ialah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pekan depan. (Z-3)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved