Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dewas Berencana Memanggil Alex Tirta

Candra Yuri Nuralam
23/11/2023 13:30
Dewas Berencana Memanggil Alex Tirta
Syamsuddin Haris mengungkapkan Dewas KPK berencana memanggil Alex Tirta terkait pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.(Medcom/Candra)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pengusaha Alex Tirta guna mendalami dugaan pelanggaran etik dalam pemerasan dan pertemuan dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Masih ada beberapa saksi yang perlu didengar seperti Alex Tirta dan lain-lain," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).

Syamsuddin mengatakan Dewas masih ingin menyelesaikan dugaan pelanggaran etik itu meski Ketua KPK Firli Bahuri menyandang status tersangka. Rencananya, kasus itu mau dipercepat.

Baca juga: Dewas Surati Jokowi untuk Berhentikan Firli Bahuri

Namun, Syamsuddin belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Alex. Informasi lanjutan akan dipaparkan nanti. "Belum ada kecocokan jadwal," ucap Syamsuddin.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan kasus di Kementan pada 2020 sampai 2023. Status hukum itu diumumkan Polda Metro Jaya tengah malam.

Baca juga: Dewas KPK tidak Setop Kasus Pelanggaran Etik Meski Firli jadi Tersangka

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya