Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp153,7 miliar ke kas negara. Dana itu hasil rampasan dari kasus korupsi pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) pada 2016-2017.
"Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).
Penyerahan uang itu didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dana itu awalnya dikuasai oleh terpidana sekaligus Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway.
Baca juga: Jadi Tersangka, Firli Dipersilakan Membela Diri Melalui Praperadilan
"Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti real dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK," ucap Ali.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
Baca juga: Pemerasan Firli kepada SYL Diduga Berlangsung 3 Tahun
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti untuk John sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, jaksa berhak merampas harta benda John untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah selama dua tahun. (Z-3)
PEMBAYARAN ganti rugi lebih dari Rp3,4 triliun dari perusahaan pelaku karhutla di Indonesia yang berkekuatan hukum (inkrach) belum dieksekusi dan masuk kas negara.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
KPK menyetorkan uang sejumlah Rp10 miliar lebih ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari empat orang terpidana.
"Dari hasil kerja KPK semester I ini sudah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ke kas negara senilai Rp92,03 miliar," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa
Kejaksaan negeri Jakarta pusat menyerahkan Rp51,1 miliar ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara dari kasus Leo Chandra.
Uang sebesar Rp4,6 miliar disetorkan KPK ke kas negara. Uang itu cicilan pidana denda yang wajib dibajarkan Fakih Usman.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved