Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PENCARIAN buronan sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan Harun Masiku ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan senjata untuk menaikan pamor Ketua KPK Firli Bahuri di tengah skandal pemerasan. Keputusan perburuan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) itu diklaim disetujui oleh semua komisioner.
"Begini. Semua tindakan KPK diputuskan oleh pimpinan berlima atau mayoritas pimpinan. Keputusan pencarian HM (Harun Masiku) sudah lama dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (21/11).
Alex juga menegaskan pencarian Harun sudah dilakukan sejak tersangka itu menjadi buronan. Namun, memang hingga kini belum bisa ditemukan. "Kalau pun belum berhasil bukan berarti kita tidak berusaha," ucap Alex.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Tidak Percaya Klaim Tidak Bersalah Firli Bahuri
Dia juga menegaskan pencarian Harun tidak berkaitan dengan skandal pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Alex, tidak ada korelasi antara dua perkara tersebut. "Tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dihadapi Pak FB (Firli Bahuri)," ujar Alex.
Alex mengamini pihaknya tidak bisa membeberkan pencarian Harus secara terbuka untuk menjaga proses perburuan. Tapi, dia menyayangkan masyarakat terlalu memercayai narasi tersangka kasus suap itu tidak dicari karena KPK tidak mengumumkan.
Baca juga: Disinggung Firli, Posisi Harun Masiku Disinyalir Dijangkau KPK
"Masyarakat lebih banyak mendengar komentar dari pihak-pihak yang tidak memahami persoalan pemberantasan korupsi dan tidak tahu apa yang dilakukan KPK. Jadi para komentator yang hanya berdasarkan rumor," kata Alex.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan instansinya serius mencari buronan sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Surah penangkapan dan pencarian baru diteken.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.
Firli mengatakan pencarian Harun belum pernah disetop sampai saat ini. Semua informasi singgah di beberapa negara pun ditindaklanjuti.
"Plt Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," ujar Firli. (Z-3)
Masalah dalam kasus ini adalah karena adanya selisih dalam pembayaran iklan BJB ke media masa. Uang yang lebih bukan dikembalikan, namun, malah dijadikan dana non-budgeter.
Buruh merupakan korban dalam kasus ini. Noel cs menarget pekerja untuk memberikan uang demi kekayaan pribadi, dengan memanfaatkan syarat sertifikat K3 dalam bekerja.
Kementerian Haji diharap membuat pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci itu menjadi lebih baik.
KPK meyakini Noel menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar dan Motor Ducati. Penyidikan masih berlangsung.
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved