Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENJABAT (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi, kemarin, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Lalu mengatakan akan menghadiri klarifikasi hari ini, 21 November 2023.
"Diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir hari ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci alasan Lalu meminta pemeriksaannya ditunda. Dia diharap memenuhi janjinya. "(Diperiksa) di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.
Baca juga: Pj Gubernur NTB Hari Ini Dipanggil KPK
Lalu bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima, NTB. Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor itu.
Baca juga: Firli Diminta Setop Berlagak Diserang Koruptor
Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.
Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.
Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Drs Nana Sudjana AS, MM, mengaku bangga atas prestasi yang diraih skuad Garuda Muda.
Belum disebutkan tipe Jeep yang akan dibeli. Namun, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran pembelian Jeep untuk Pj Gubernur DKI dan Ketua DPRD sebesar Rp2,37 miliar per unit mobil.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar Satpol PP dan Satlinmas bisa siaga mengamankan proses Pemilu 2024.
PWKB melayangkan surat keberatan administratif atas tindakan PT Jakarta Propertindo dan Pj Gubernur DKI Jakarta, yang tidak penuhi hak mereka mendapatkan hunian.
Pj Gubernur mengajak perusahaan-perusahaan di Jakarta yang mempunyai utilitas kabel baik udara maupun bawah tanah untuk berdiskusi terkait penataan kota Jakarta.
Sebagai bangunan tua dan jarang digunakan, rumah dinas tetap memerlukan perawatan rutin.
Letak geografis yang beragam menjadi salah satu penentu keragaman bahan pangan yang lantas dioleh menjadi panganan khas wilayah setempat.
Sebagai BUMN telekomunikasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyadari betul pentingnya pembangunan infrastruktur terhadap pembangunan masyarakat dan ekonomi Indonesia.
BERHARAP munculnya klub sepak bola yang mampu berlaga di tingkat nasional, kini klub sepak bola Garuda Muda diakusisi dan diubah menjadi Lombok Football Club (LFC)
LOMBOK Football Club (LFC) resmi memperkenaklan skuad utama untuk berkompetisi di Liga 3 PSSI Nusa Tenggara Barat (NTB), yang akan berlangsung pada akhir pekan ini.
"Kami sangat mendukung anak muda untuk mengembangkan bakat olahraga, khususnya sepak bola, dan terbuka dengan kerja sama mengembangkan sport tourism."
SEBANYAK 30 pemain sepak bola terbaik pilihan Lombok Football Club (LFC), memulai Training Center persiapan menghadapi Liga 3 NTB 2022 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved