Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

NasDem Duga Ada Agenda Terselip di Balik Wacana Percepatan Jadwal Pilkada

Fachri Audhia Hafiez
20/11/2023 16:05
NasDem Duga Ada Agenda Terselip di Balik Wacana Percepatan Jadwal Pilkada
DEWAN Pakar DPW NasDem Jawa Barat Muhammad Farhan.(MI/Usman Iskandar)

DEWAN Pakar DPW NasDem Jawa Barat Muhammad Farhan menilai ada agenda terselip dari wacana percepatan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pilkada 2024 rencananya dimajukan dari November ke September 2024.

"Pergeseran dari November menjadi September menimbulkan tanda tanya. Kenapa mesti September? Jangan jangan ada agenda tertentu yang diincar oleh pihak-pihak yang ingin mengamankan hasil pilkada sebelum rakyat memilih," kata Farhan melalui keterangan tertulis, Senin, 20 November 2023.

Farhan mengatakan Fraksi NasDem menolak keras percepatan jadwal tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024.

Baca juga: NasDem Tolak Terlibat Konflik PDIP dengan Jokowi

"Fraksi NasDem menolak Perppu percepatan Pilkada 2024," tegas Farhan.

Anggota Komisi I DPR itu menuturkan hingga saat ini tidak ada faktor penting dan alasan yang mendesak untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024. Ia menilai saat ini justru terlihat terburu-buru untuk menyelenggarakan kontestasi politik tersebut.

Farhan menilai percepatan jadwal pilkada akan menimbulkan adanya pergeseran pengambilan sumpah anggota DPRD terpilih di Februari 2023 yang seharusnya Agustus, digeser ke November. Sehingga akan terjadi kekosongan fungsi DPRD kota, kabupaten, dan provinsi seluruh Indonesia selama empat bulan.

Baca juga: Nasdem Optimis AMIN Mampu Menang Pilpres Satu atau Dua Putaran

"Selama empat bulan ini, menurut revisi Undang-Undang Pilkada tersebut untuk tingkat provinsi fungsi DPRD akan diambil alih oleh menteri dan fungsi DPRD kota dan kabupaten akan diambil alih oleh Pj gubernur," jelas Farhan.

Akibatnya, lanjut dia, praktik tata negara dalam kerangka otonomi daerah itu tidak ada lagi trias politica. Karena fungsi legislatif diambil alih oleh eksekutif.

"Ini masalah besar sebetulnya, maka, harus dibicarakan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan Komisi II," ucap Farhan.
 

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya