Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selalu ngumpet saat diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu dinilai bentuk perilaku orang bersalah.
"Bahasa saya adalah perilaku orang bersalah ya. Kita bicara analisa kan boleh," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Drakor Firli di Jokowi vs Megawati?' di akun YouTube Medcom, Minggu (19/11).
Firli, lanjut Boyamin, tak percaya diri. Ia menuturkan bila Firli merasa tak bersalah, mestinya berani menghadapi media massa.
"Dia tidak percaya diri untuk menghadapi wartawan loh," ujar Firli.
Kapasitas Firli yang berlatar belakang purnawirawan Polri dari satuan reserse ikut dipertanyakan. Terlebih, ia juga sudah sering tampil dan berbicara dalam setiap konferensi pers KPK tetapi kucing-kucingan saat diperiksa.
Baca juga:
> Firli Bahuri Belum Jadi Tersangka karena Intervensi Presiden Jokowi
> KPK belum Bisa Putuskan Menerima Supervisi Polda Metro Soal Pemerasan SYL
"Terbiasa di KPK tiap hari begitu. Nah mestinya dia lebih percaya diri, kalau perlu ya datang (pemeriksaan) pun sudah menunjukkan diri ke teman-teman wartawan lewat pintu utama. Bahasanya seperti 'mau tanya apa kalian? Saya jawab, saya memberikan waktu 2 jam kalau perlukan begitu," ujar Boyamin.
Firli kucing-kucingan dengan awak media setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2023. Dia mencari cara agar tidak lewat di pintu-pintu yang telah dijaga awak media.
Firli memutuskan keluar lewat pintu Rupatama Mabes Polri. Dia langsung buru-buru masuk mobil agar tidak dicecar awak media. Mobil Hyundai hitam berpelat B 1917 TQ yang ia tumpangi langsung melaju.
Wartawan mencegat dan berupaya mengambil gambar dengan menyorot ke kaca mobil. Tampak Firli duduk di bangku penumpang sebelah kanan yang telah direbahkan sedang menutup muka dengan tas dan tangan.
Ia seakan ogah tersorot kamera awak media. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang atas ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan tambahan pada Selasa, 14 November 2023. (Z-6)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved