Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyampaikan beberapa hal dari visi dan misinya membangun Indonesia ke depan saat memberikan sambutan di pembukaan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 2023, di Komplek Majelis Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Anies yang datang kompak bersama calon wakilnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sempat menyingung soal kondisi saat ini. Tepatnya terkait komitmen-komitmen dalam melakukan perubahan ke depan. Termasuk soal kehidupan bernegara, penegakan hukum dan keadilan.
"Ke depan hal lain yang menjadi perhatian kami adalah terkait dengan mengembalikan marwah kehidupan bernegara. Kehidupan bernegara, etika, prinsip-prinsip penegakan hukum, prinsip- prinsip penegakan keadilan harus dikembalikan,"kata Anies, Sabtu (18/11).
Baca juga : Anies Baswedan Akan Mengembalikan Pendidikan Pesantren Masuk Prioritas Negara
Anies melihat pentingnya untuk bisa mengembalikan kewibawaan pengadilan. Mengembalikan kewibawaan aparat penegak hukum dan tidak lagi ada kriminalisasi pada siapa pun.
Baca juga : Hadiri Ijtima Ulama 2023, Anies-Cak Imin Digandeng di Panggung
"Siapa pun. Lawan politik bahkan pribadi-pribadi tak bersalah , termasuk ulama, termasuk oposisi. Karena hukum bukan dipakai untuk kepentingan politik. Tapi hukum dipakai untuk menghadirkan rasa keadilan,"katanya.
Tujuan penegakan hukum menurutnya adalah menghadirkan keadilan, bukan sebagai alat. Dan itu artinya mengembalikan negara menjadi negara hukum, dimana pemerintahan mengikuti aturan hukum, bukan negara kekuasaan.
"Kalau negara kekuasaan, hukum mengikuti penguasa. Kalau negara hukum, penguasa mengikuti hukum. Ini yang harus dikembalikan. Dan kami berkomitmen untuk menjalankan itu sebagai bagian dari ikhtiar kita,"tegasnya. (Z-8)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved