Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyampaikan beberapa hal dari visi dan misinya membangun Indonesia ke depan saat memberikan sambutan di pembukaan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 2023, di Komplek Majelis Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Anies yang datang kompak bersama calon wakilnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sempat menyingung soal kondisi saat ini. Tepatnya terkait komitmen-komitmen dalam melakukan perubahan ke depan. Termasuk soal kehidupan bernegara, penegakan hukum dan keadilan.
"Ke depan hal lain yang menjadi perhatian kami adalah terkait dengan mengembalikan marwah kehidupan bernegara. Kehidupan bernegara, etika, prinsip-prinsip penegakan hukum, prinsip- prinsip penegakan keadilan harus dikembalikan,"kata Anies, Sabtu (18/11).
Baca juga : Anies Baswedan Akan Mengembalikan Pendidikan Pesantren Masuk Prioritas Negara
Anies melihat pentingnya untuk bisa mengembalikan kewibawaan pengadilan. Mengembalikan kewibawaan aparat penegak hukum dan tidak lagi ada kriminalisasi pada siapa pun.
Baca juga : Hadiri Ijtima Ulama 2023, Anies-Cak Imin Digandeng di Panggung
"Siapa pun. Lawan politik bahkan pribadi-pribadi tak bersalah , termasuk ulama, termasuk oposisi. Karena hukum bukan dipakai untuk kepentingan politik. Tapi hukum dipakai untuk menghadirkan rasa keadilan,"katanya.
Tujuan penegakan hukum menurutnya adalah menghadirkan keadilan, bukan sebagai alat. Dan itu artinya mengembalikan negara menjadi negara hukum, dimana pemerintahan mengikuti aturan hukum, bukan negara kekuasaan.
"Kalau negara kekuasaan, hukum mengikuti penguasa. Kalau negara hukum, penguasa mengikuti hukum. Ini yang harus dikembalikan. Dan kami berkomitmen untuk menjalankan itu sebagai bagian dari ikhtiar kita,"tegasnya. (Z-8)
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved