Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Cegah Peretasan, KPU Perkuat Keamanan Sirekap

Tri Subarkah
18/11/2023 16:30
Cegah Peretasan, KPU Perkuat Keamanan Sirekap
Petugas KPU memperlihatkan contoh desain surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara(MI / Adam Dwi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memutakhirkan keamanan siber Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan untuk merekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Guna menjamin keamanan siber penyelenggara pemilu, KPU juga akan mensertifikasi Sirekap ke Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Untuk mengoptimalkan sistem sekuriti siber Sirekap, KPU saat ini sedang mutakhirkan aplikasi tersebut dengan high cyber security technology," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Sabtu (18/11).

Hal itu disampaikan Idham menanggapi pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae baru-baru ini. Dian mengungkap bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga dunia sebagai negara dengan serangan siber terbanyak, yakni mencapai 13,2 miliar serangan siber pada 2022.

Baca juga : KPU Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Pemasangan Baliho

Idham menjelaskan, proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dilakukan secara berjenjang. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan manual. Ini di ejawantah melalui otentisitas dokumen formulir rekapitulasi perolehan suara yang tetap menggunakan dokumen hard copy.

Baca juga : KPU Kabupaten Bandung Minta Parpol Lakukan Pendidikan Politik Terbaik

Namun, KPU menggunakan Sirekap sebagai respon kebutuhan digitalisasi tahapan penyelenggaraan pemilu di tengah era disrupsi digital. Sirekap, Idham melanjutkan, adakah alat bantu dalam rangka merekam perolehan suara peserta pemilu atau digitalisasi dokumen formulir penghitungan hasil perolehan suara peserta pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

"Dan ditujukan untuk pemenuhan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Idham.

Ia menyebut, Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai KPU RI. Untuk meningkatkan keamanan siber dari beragam bentuk serangan atau peretasan, KPU turut menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga.

"KPU akan menyertifikasi sistem informasi Sirekap ke Kemenkominfo dan BSSN. Selain hal tersebut, KPU akan memaksimalkan Gugus Tugas Keamanan Siber yang dibentuk secara kolaboratif dengan lembaga negara yang memiliki otoritas atas keamanan digital di dalam negeri," tandas Idham.

Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memperkuat sistem keamanan digital, khususnya saat proses pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, potensi adanya kebobolan data pemilih atau hasil pemungutan maupun penghitungan suara sangat rentan terjadi.

Penyelenggara pemilu diminta memperkuat kemampuan mendeteksi, menganalisis, termasuk mengungkap disinformasi pemilu. Selain itu, Neni juga menekankan pentingnya penyelenggara pemilu untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menangkal disinformasi dan berita bohong jelang Pemilu 2024.

"Karena kita menghadapi demokrasi di era post-truth ini adalah dengan memperkuat ketahanan pemilih terhadap disinformasi, misinformasi, dan hoaks pemilu yang disebabkan karena sistem dan teknologi," jelas Neni. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik