Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya mengaku meski menyita laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, bukan untuk menemukan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 November 2023.
Ade belum bisa memerinci teknis penyitaan LHKPN dengan perkara pemerasan terhadap SYL. Namun, dokumen itu diyakini berkaitan dengan bukti lain maupun keterangan saksi yang sudah diperiksa.
Baca juga: KPK Belum Bisa Putuskan Menerima Supervisi Polda Metro Soal Pemerasan SYL
"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," ucap Ade.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menyita LHKPN Firli Bahuri saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca juga: Polda Metro Jaya Dinilai Berbelit Tangani Kasus Pemerasan SYL
"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019 2020 2021 hingga 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.
Penyitaan dokumen itu tidak asal. Ade mengatakan penyitaan itu dilakukan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujar Ade. (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Di ritel modern beras premium kosong, tapi dari Bulog sudah mendistribusikan beras komersil ke sana supaya masyarakat bisa mencukupi kebutuhannya
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Setiap orang yang hendak masuk ke wilayah kantor pemerintah provinsi (pemprov) hingga kelurahan harus melewati serangkaian pemeriksaan.
"Kasus kemarin juga serupa seperti itu, ketika yang bersangkutan, ZA, datang seakan-akan menjadi bagian masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri,"
Senjata jenis airgun dinilai lebih berbahaya dibandingkan airsoft gun. Jika ditembak dari jarak dekat, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan orang.
Muchsin Kamal telah ditetapkan sebagai tersangka. Rencanananya akan tiba di Jakarta sore ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved