Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Ini Larangan bagi Personel Polri di Pemilu 2024, Apa Saja?

Theofilus Ifan Sucipto
13/11/2023 19:05
Ini Larangan bagi Personel Polri di Pemilu 2024, Apa Saja?
Netralitas Polri dalam Pemilu 2024(MI/Usman Iskandar)

POLRI berupaya memastikan jajarannya netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Berbagai peraturan hingga larangan sudah disusun guna menjamin hal tersebut.

"Sanksi yang diterapkan kepada anggota Polri diberikan sesuai dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Senin (13/11).

Ahmad mengatakan ada sejumlah peraturan yang telah dibuat untuk internal Polri. Mulai dari Pasal 4 huruf h Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian hingga surat telegram Kapolri Nomor ST2407/X/Huk/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Baca juga: PKB Cium Ketidaknetralan Aparat Negara di Pilpres 2024

Berikutnya, yakni lembar kesatuan Nomor 4/Humas/Pensat tentang Netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Kemudian lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/Pensat yang berisi arahan bagi personel Polri menjelang pesta demokrasi.

"Ada arahan bagi seluruh anggota Polri terkait netralitas Polri. Pertama, dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon," ujar Ahmad.

Baca juga: Kompolnas Tekankan Anggota Polri Harus Bersikap Netral dalam Pemilu

Ahmad menyebut arahan kedua ialah dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik. Termasuk, dilarang menghadiri komunitas relawan.

"Kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas," papar jenderal bintang satu itu.

Arahan berikutnya, yakni dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon. Lalu dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon, dan juru kampanye.

"Selanjutnya dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik," jelas Ahmad.

Ahmad menuturkan hal berikutnya ialah dilarang memberikan komentar, penilaian, dan mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat. Terus, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

"Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiel maupun imateriel kepada salah satu paslon dan parpol," tegas dia. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya