Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Kompolnas Poengky Indarti mengatakan berdasarkan peraturan bahwa seluruh anggota Polri harus mengedepankan sikap netral dalam Pemilu 2024.
"Merujuk juga pada STR Netralitas Polri, maka pimpinan dan seluruh anggota Polri harus patuh pada aturan tentang netralitas Polri. Jika ada yang berani melanggar, sanksi terberatnya adalah pemecatan," kata Poengky, dalam keterangannya, Sabtu (11/11).
Baca juga: Anggota Polri Diingatkan untuk Selalu Netral
Poengky menjelaskan masyarakat juga diminta turut aktif melakukan pengawasan jika ditemukan adanya dugaan yang mengarah pada sikap ketidaknetralan tersebut.
Aduan tersebut, lanjut Poengky, bisa disampakan kepada pengawas internal dalam hal ini Propam atau pengawas eksternal yakni Kompolnas.
"Jika masyarakat ada yang melihat dugaan ketidaknetralan anggota, silahkan lapor ke Propam selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas eksternal," pungkasnya.
Pendapat Poengky ini muncul karena dalam beberapa waktu belakangan ini diduga terjadi intimidasi dari Polisi kepada peserta Pemilu.
Mulai dari anggota Polisi Pasuruan yang mendatangi markas pemenangan Ganjar-Mahfud. Hingga, ada keluhan dari ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Solo, FX Rudy, yang merasa diintimidasi kedatangan polisi ke kantor DPC-nya.
Baca juga: Bawaslu Dorong TNI/Polri Bersikap Netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan aparatur sipil dan TNI-Polri sudah digariskan untuk netral dalam gelaran pesta demokrasi lima tahunan.
Menurutnya, apabila ada dugaan isu keterlibatan pihak atau lembaga terkait maka cenderung mengarah pada dugaan pelanggaran.
"Aparatur sipil dan TNI Polri sudah digariskan untuk netral dalam Pemilu 2024 sehingga kalau ada isu pemasangan baliho oleh anggota Polri atau TNI itu satu bentuk pelanggaran," kata Sugeng. (RO/S-2)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved