Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISIONER Kompolnas Poengky Indarti mengatakan berdasarkan peraturan bahwa seluruh anggota Polri harus mengedepankan sikap netral dalam Pemilu 2024.
"Merujuk juga pada STR Netralitas Polri, maka pimpinan dan seluruh anggota Polri harus patuh pada aturan tentang netralitas Polri. Jika ada yang berani melanggar, sanksi terberatnya adalah pemecatan," kata Poengky, dalam keterangannya, Sabtu (11/11).
Baca juga: Anggota Polri Diingatkan untuk Selalu Netral
Poengky menjelaskan masyarakat juga diminta turut aktif melakukan pengawasan jika ditemukan adanya dugaan yang mengarah pada sikap ketidaknetralan tersebut.
Aduan tersebut, lanjut Poengky, bisa disampakan kepada pengawas internal dalam hal ini Propam atau pengawas eksternal yakni Kompolnas.
"Jika masyarakat ada yang melihat dugaan ketidaknetralan anggota, silahkan lapor ke Propam selaku pengawas internal dan ke Kompolnas selaku pengawas eksternal," pungkasnya.
Pendapat Poengky ini muncul karena dalam beberapa waktu belakangan ini diduga terjadi intimidasi dari Polisi kepada peserta Pemilu.
Mulai dari anggota Polisi Pasuruan yang mendatangi markas pemenangan Ganjar-Mahfud. Hingga, ada keluhan dari ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Solo, FX Rudy, yang merasa diintimidasi kedatangan polisi ke kantor DPC-nya.
Baca juga: Bawaslu Dorong TNI/Polri Bersikap Netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan aparatur sipil dan TNI-Polri sudah digariskan untuk netral dalam gelaran pesta demokrasi lima tahunan.
Menurutnya, apabila ada dugaan isu keterlibatan pihak atau lembaga terkait maka cenderung mengarah pada dugaan pelanggaran.
"Aparatur sipil dan TNI Polri sudah digariskan untuk netral dalam Pemilu 2024 sehingga kalau ada isu pemasangan baliho oleh anggota Polri atau TNI itu satu bentuk pelanggaran," kata Sugeng. (RO/S-2)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved