Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SEJARAWAN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Asvi Warman Adam menilai Presiden Joko Widodo mencoba mengultuskan diri di akhir masa jabatan sebagai Presiden RI selama dua periode. Kultus individu itu mulai tampak sejak adanya wacana jabatan tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan akibat pandemi covid-19.
"Saya menolak adanya kultus individu ini, karena pada akhirnya akan bermuara pada kediktatoran, kepada seorang yang berkuasa seumur hidup," ujarnya dalam acara diskusi bertajuk Setelah MK Memisahkan Jokowi dan PDIP: Siapa Pahlawan, Siapa Pengkhianat? yang digelar Para Syndicate, Jumat (10/11).
Meski upaya perpanjangan masa jabatan Jokowi telah pupus, kultus individu yang dicitrakannya tetap tampak seiring majunya putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: Meski Dukung Prabowo-Gibran, Bobby Nasution Ingin Tetap Jadi Kader PDIP
Jokowi sendiri belakangan dinilai lebih condong mendukung Prabowo-Gibran ketimbang pasangan yang diusung PDI Perjuangan, partai pengusungnya sebagai presiden selama dua periode. Menurut Asvi, kultus individu seorang presiden memengaruhi pilihan rakyat.
"Apabila rakyat memilih, itu menunggu arahan Presiden. Rakyat memilih berdasarkan petunjuk, apakah secara terang-terangan atau simbolis dari presiden," terang Asvi.
Baca juga: Baliho Dipasang Jam Dua Dini Hari
"Artinya, segala sesuatu yang disampaikan atau yang diperintahkan dari Presiden itu harus dituruti. Pilihan Presiden adalah yang tepat dan benar, padahal sebagai manusia, dia tentu punya kekeliruan," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengomentari pernyataan Jokowi saat di acara HUT Partai Golkar ke-59, Senin (6/11) yang mengatakan terlalu banyak drama korea dan sinetron jelang Pemilu 2024. Meski tidak menyebut secara gamblang, ia mempertanyakan siapa sebenarnya sutradara dari drama-drama yang muncul tersebut.
Baginya, putusan MK Nomor 90 yang mengubah pemaknaan syarat usia minimal capres-cawapres hanya ditujukan untuk satu orang saja, yakni Gibran. Diketahui, perkara uji materi tersebut juga diputus oleh Anwar Usman, paman dari Gibran, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.
PDI Perjuangan, Andreas melanjutkan, sejak awal menentang wacana masa jabatan presiden tiga periode, meski dinikmati Jokowi yang merupakan kader partai berlogo banteng tersebut. Sebab, konstitusi sudah memberikan batasan bahwa seseorang hanya dapat menjadi presiden selama dua periode.
"Ini bukan persoalan kader, tapi konstitusi. Yang satu menjaga konstitusi, berkaitan urusan negara, kalau yang satu ini bicara soal urusan keluarga," katanya.
Meski secara yuridis formal masih berstatus kader PDI Perjuangan, Jokowi diminta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak ikut mengintervensi jalannya Pemilu 2024. "Pertanyaannya, ketika dia omong, dan apa yang dia lakukan, apakah orang masih percaya atau tidak?" pungkas Andreas. (Tri/Z-7)
Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya sendiri mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.
Politikus PDIP Deddy Sitorus menyambut baik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut bakal berkantor di Papua usai mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Tito Karnavian berbeda pendapat soal kemungkinan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Gibran tidak akan menetap secara permanen di Papua
Deddy mengatakan berkantor di Papua akan menjadi momen penting bagi Gibran. Ia mengatakan Gibran akan berkontribusi bagi pembangunan Papua ketimbang membagikan produk perawatan kulit.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kemungkinan akan memiliki kantor di Papua. Hal ini berkaitan dengan tugas khusus yang diberikan Presiden Prabowo Subianto
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved