Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJARAWAN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Asvi Warman Adam menilai Presiden Joko Widodo mencoba mengultuskan diri di akhir masa jabatan sebagai Presiden RI selama dua periode. Kultus individu itu mulai tampak sejak adanya wacana jabatan tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan akibat pandemi covid-19.
"Saya menolak adanya kultus individu ini, karena pada akhirnya akan bermuara pada kediktatoran, kepada seorang yang berkuasa seumur hidup," ujarnya dalam acara diskusi bertajuk Setelah MK Memisahkan Jokowi dan PDIP: Siapa Pahlawan, Siapa Pengkhianat? yang digelar Para Syndicate, Jumat (10/11).
Meski upaya perpanjangan masa jabatan Jokowi telah pupus, kultus individu yang dicitrakannya tetap tampak seiring majunya putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Baca juga: Meski Dukung Prabowo-Gibran, Bobby Nasution Ingin Tetap Jadi Kader PDIP
Jokowi sendiri belakangan dinilai lebih condong mendukung Prabowo-Gibran ketimbang pasangan yang diusung PDI Perjuangan, partai pengusungnya sebagai presiden selama dua periode. Menurut Asvi, kultus individu seorang presiden memengaruhi pilihan rakyat.
"Apabila rakyat memilih, itu menunggu arahan Presiden. Rakyat memilih berdasarkan petunjuk, apakah secara terang-terangan atau simbolis dari presiden," terang Asvi.
Baca juga: Baliho Dipasang Jam Dua Dini Hari
"Artinya, segala sesuatu yang disampaikan atau yang diperintahkan dari Presiden itu harus dituruti. Pilihan Presiden adalah yang tepat dan benar, padahal sebagai manusia, dia tentu punya kekeliruan," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengomentari pernyataan Jokowi saat di acara HUT Partai Golkar ke-59, Senin (6/11) yang mengatakan terlalu banyak drama korea dan sinetron jelang Pemilu 2024. Meski tidak menyebut secara gamblang, ia mempertanyakan siapa sebenarnya sutradara dari drama-drama yang muncul tersebut.
Baginya, putusan MK Nomor 90 yang mengubah pemaknaan syarat usia minimal capres-cawapres hanya ditujukan untuk satu orang saja, yakni Gibran. Diketahui, perkara uji materi tersebut juga diputus oleh Anwar Usman, paman dari Gibran, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.
PDI Perjuangan, Andreas melanjutkan, sejak awal menentang wacana masa jabatan presiden tiga periode, meski dinikmati Jokowi yang merupakan kader partai berlogo banteng tersebut. Sebab, konstitusi sudah memberikan batasan bahwa seseorang hanya dapat menjadi presiden selama dua periode.
"Ini bukan persoalan kader, tapi konstitusi. Yang satu menjaga konstitusi, berkaitan urusan negara, kalau yang satu ini bicara soal urusan keluarga," katanya.
Meski secara yuridis formal masih berstatus kader PDI Perjuangan, Jokowi diminta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak ikut mengintervensi jalannya Pemilu 2024. "Pertanyaannya, ketika dia omong, dan apa yang dia lakukan, apakah orang masih percaya atau tidak?" pungkas Andreas. (Tri/Z-7)
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, meninjau lokasi pengungsian dan kawasan terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jumat (6/2).
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved