Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi enggan berkomentar lebih jauh soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian pada Anwar Usman yang juga saudara iparnya itu dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," terang Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11).
Anwar disebut telah melakukan pelanggaran berat terkait putusan MK No.90/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu menyatakan warga negara Indonesia yang belum berusia 40 tahun bisa dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Gibran Tetap Maju Usai Putusan MKMK, Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan
Akibat putusan MK tersebut, putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka dapat diusulkan menjadi cawapres meskipun usianya belum genap 40 tahun.
Secara terpisah, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga mengemukakan hal yang sama mengenai putusan MKMK. Istana, ujar Moeldoko, tidak punya pandangan khusus soal masalah itu.
"Karena ini proses yudisial dalam sebuah institusi bukan di kabinet, jadi saya tidak masuk dalam area itu," terang Moeldoko.
Baca juga: Anwar Usman tidak Dipecat dari Hakim MK Diduga Sebab Ipar Jokowi
Keputusan MKMK atas pelanggaran kode etik dibacakan Selasa (7/11). Anwar dikatakan melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.
Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi konflik kepentingan.
(Z-9)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved