Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peringatan Jokowi terkait Intervensi Pemilu Disangsikan

Tri Subarkah
08/11/2023 20:44
Peringatan Jokowi terkait Intervensi Pemilu Disangsikan
Presiden Joko Widodo bersama bacapres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.(Antara )

PERINGATAN Presiden Joko Widodo soal intervensi pemilihan umum (pemilu) menuai kesangsian. Sebab, Jokowi sendiri dinilai telah melakukan cawe-cawe dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024.

Guru besar ilmu politik Universitas Airlangga Kacung Marijan pada dasarnya menilai peringatan Presiden sebagai hal yang benar. Peringatan itu ditujukan agar pihak-pihak yang memiliki otoritas tidak melakukan intervensi dalam gelaran Pemilu 2024. Harapan itu juga sebelumnya disampaikan Jokowi di hadapan penjabat kepala daerah.

"Hanya saja, harapan itu belakangan ini disangsikan karena terdapat kesan bahwa selama ini presiden telah ikut cawe-cawe soal capres-cawapres," ujar Kacung kepada Media Indonesia, Rabu (8/11).

Baca juga: KPU Nyatakan Dokumen Pencalonan Bacapres-Bacawapres Memenuhi Syarat

Bahkan, Kacung juga mengatakan kesangsian terhadap Jokowi sudah disampaikan oleh para politisi PDI Perjuangan yang merasa telah ditinggalkan. Sebelumnya, peringatan Jokowi soal intervensi pemilu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit," aku Presiden.

Baca juga: Charta Politika: Publik Percaya Jokowi Cawe-Cawe Putusan MK

Menurut Jokowi, 840 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh Indonesia dipantau oleh saksi dari tiap partai politik peserta Pemilu 2024. Aparat keamanan, sambungnya, juga berjaga di sekitar TPS. Selain itu, masyarakat dan media juga dapat berpartisipasi langsung untuk mengawasi gelaran pemilu.

Di sisi lain, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta juga terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Langkah Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun dimungkinkan meski syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu sebelumnya minimal 40 tahun.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait syarat usia capres-cawapres lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Syarat usia capres-cawapres diubah MK menjadi miminal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

MK sendiri sebelumnya diketuai oleh Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran. Namun, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK terkait keterlibatannya memutus perkara Nomor 90. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya