Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Survei Charta Politika memotret persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Apalagi putusan ini dikaitkan dengan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usai melakukan wawancara dengan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada periode 26-31 Oktober 2023, mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.
Adapun para responden diberikan pertanyaan: “Apakah Bapak/Ibu/Saudara percaya atau tidak percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut?”. Hasilnya ada 39,7 persen menyatakan percaya jika Jokowi turut campur tangan di dalam keputusan itu.
Baca juga: Wantimpres Jadi Dewan TKN Prabowo-Gibran, NasDem: Etis tidak
“Sebanyak 39,7 % responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11/2023).
Dalam survei Charta Politika itu menunjukkan ada 23,3 persen responden tidak percaya bilamana Presiden turut serta mempengaruhi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Jokowi: Demokrasi tidak Saling Pecah-Belah, Akhir-Akhir Ini Terlalu Banyak Drama
Kemudian, sebanyak 37,0 persen responden bahwa Presiden Jokowi ikut terlibat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia capres-cawapres.
Lebih lanjut, kata Yunarto, Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 62,3 persen mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, kemudian 37,7 persen responden tidak mengetahui.
Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9 persen menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden.
“Dari jumlah tersebut, 49.9% responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden,” ungkap Yunarto.
Sementara, sambung Yunarto, ada 33,2 persen responden tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden. Kemudian 17,0 persen responden menjawab tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang.
Sekedar informasi, survei yang diselenggarakan oleh Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.
Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.
Survei yang dilakukan menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel. (Z-7)
Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya tidak menaruh dendam pada Anies Baswedan, orang yang menjadi pesaingnya dalam pemilihan presiden di 2024.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved