Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Charta Politika: Publik Percaya Jokowi Cawe-Cawe Putusan MK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/11/2023 23:17
Charta Politika: Publik Percaya Jokowi Cawe-Cawe Putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi)(Dok.Youtube Sekretariat Presiden)

LEMBAGA Survei Charta Politika memotret persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Apalagi putusan ini dikaitkan dengan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Usai melakukan wawancara dengan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada periode 26-31 Oktober 2023, mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.

Adapun para responden diberikan pertanyaan: “Apakah Bapak/Ibu/Saudara percaya atau tidak percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut?”. Hasilnya ada 39,7 persen menyatakan percaya jika Jokowi turut campur tangan di dalam keputusan itu.

Baca juga: Wantimpres Jadi Dewan TKN Prabowo-Gibran, NasDem: Etis tidak

“Sebanyak 39,7 % responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11/2023).

Dalam survei Charta Politika itu menunjukkan ada 23,3 persen responden tidak percaya bilamana Presiden turut serta mempengaruhi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Jokowi: Demokrasi tidak Saling Pecah-Belah, Akhir-Akhir Ini Terlalu Banyak Drama

Kemudian, sebanyak 37,0 persen responden bahwa Presiden Jokowi ikut terlibat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia capres-cawapres.

Lebih lanjut, kata Yunarto, Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 62,3 persen mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, kemudian 37,7 persen responden tidak mengetahui.

Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9 persen menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden. 

“Dari jumlah tersebut, 49.9% responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden,” ungkap Yunarto.

Sementara, sambung Yunarto, ada 33,2 persen responden tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden. Kemudian 17,0 persen responden menjawab tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang.

Sekedar informasi, survei yang diselenggarakan oleh Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 terhadap 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.

Survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.

Survei yang dilakukan menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya