Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pencalonan tiga pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) sudah memenuhi syarat (MS). Dengan demikian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya tinggal ditetapkan sebagai capres-cawapres.
"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," ungkap anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (8/11).
Diketahui, hari ini menjadi hari terakhir bagi KPU menerima pengusulan bakal pasangan calon pengganti. Masa pengusulan penggantian calon sudah dibuka sejak Kamis (26/10) lalu, satu hari sejak bakal pasangan calon didaftarkan oleh gabungan partai politik ke Kantor KPU RI.
Baca juga: Parpol Pengaju Caleg Perempuan Kurang dari 30% Harus Didiskualifikasi
"Apabila dokumen administrasi pencalonan capres cawapres telah dinyatakan MS, maka tahapan selanjutnya menunggu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres yg akan dilaksanakan pada 13 November 2023," terang Idham.
Setelah menetapkan capres-cawapres, KPU RI akan menggelar kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres pada Selasa (14/11).
Baca juga: Jokowi Sebut Pilpres Penuh Drama, Tapi Tak Merasa sebagai Aktor
Idham sendiri menegaskan pihaknya telah memenuhi prinsip berkepastian hukum dalam tahap pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal itu menanggapi dugaan cacat prosedural terkait pencawapresan Gibran setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim konstitusi.
Menurut Idham, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran didaftarkan sebagai bacawapres tetap berlaku. KPU, sambungnya, juga telah menyesuaikan amar putusan MK itu ke dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan presiden-wakil presiden.
"Pascaputusan MKMK, sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," tandas Idham.
Putusan MK Nomor 90 tersebut diketahui mengubah syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yakni minimal 40 tahun. Lewat putusannya, MK menambah syarat usia menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun.
Presiden Joko Widodo, sekaligus ayah dari Gibran yang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tadi pagi enggan menerima pertanyaan awak media karena meninggalkan lokasi acara lebih dahulu.
Sementara itu, Prabowo yang ditemui usai acara deklarasi relawan Prabowo-Gibran oleh Barisan Pengusaha Pejuang, organisasi pengusaha yang dipimpin menantu Jokowi, Bobby Nasution, juga bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Saat dimintai tanggapan mengenai putusan MKMK, Prabowo hanya mengacungkan ibu jarinya. (Tri/Z-7)
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Senator JD Vance, calon wakil presiden dari Donal Trump, berbicara tentang masa kecilnya dan mengkritik kebijakan Presiden Joe Biden.
JD Vance, yang dikenal melalui memoarnya yang laris "Hillbilly Elegy," telah memasuki dunia politik Amerika dengan sorotan yang mencengangkan sekaligus kontroversial.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan calon wakil presiden dari Partai Republik, JD Vance adalah tiruan dari Donald Trump dalam berbagai isu.
PN Jakarta Pusat menolak gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap Presiden Jokowi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulungnya, sebagai cawapres 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved