Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPU Nyatakan Dokumen Pencalonan Bacapres-Bacawapres Memenuhi Syarat

Tri Subarkah
08/11/2023 17:10
KPU Nyatakan Dokumen Pencalonan Bacapres-Bacawapres Memenuhi Syarat
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mendaftar menjadi Capres-Cawapres di KPU RI(MI/Usman Iskandar )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pencalonan tiga pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) sudah memenuhi syarat (MS). Dengan demikian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya tinggal ditetapkan sebagai capres-cawapres.

"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," ungkap anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (8/11).

Diketahui, hari ini menjadi hari terakhir bagi KPU menerima pengusulan bakal pasangan calon pengganti. Masa pengusulan penggantian calon sudah dibuka sejak Kamis (26/10) lalu, satu hari sejak bakal pasangan calon didaftarkan oleh gabungan partai politik ke Kantor KPU RI.

Baca juga: Parpol Pengaju Caleg Perempuan Kurang dari 30% Harus Didiskualifikasi

"Apabila dokumen administrasi pencalonan capres cawapres telah dinyatakan MS, maka tahapan selanjutnya menunggu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres yg akan dilaksanakan pada 13 November 2023," terang Idham.

Setelah menetapkan capres-cawapres, KPU RI akan menggelar kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres pada Selasa (14/11).

Baca juga: Jokowi Sebut Pilpres Penuh Drama, Tapi Tak Merasa sebagai Aktor

Idham sendiri menegaskan pihaknya telah memenuhi prinsip berkepastian hukum dalam tahap pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal itu menanggapi dugaan cacat prosedural terkait pencawapresan Gibran setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim konstitusi.

Menurut Idham, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran didaftarkan sebagai bacawapres tetap berlaku. KPU, sambungnya, juga telah menyesuaikan amar putusan MK itu ke dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan presiden-wakil presiden.

"Pascaputusan MKMK, sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," tandas Idham.

Putusan MK Nomor 90 tersebut diketahui mengubah syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yakni minimal 40 tahun. Lewat putusannya, MK menambah syarat usia menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun.

Presiden Joko Widodo, sekaligus ayah dari Gibran yang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tadi pagi enggan menerima pertanyaan awak media karena meninggalkan lokasi acara lebih dahulu.

Sementara itu, Prabowo yang ditemui usai acara deklarasi relawan Prabowo-Gibran oleh Barisan Pengusaha Pejuang, organisasi pengusaha yang dipimpin menantu Jokowi, Bobby Nasution, juga bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Saat dimintai tanggapan mengenai putusan MKMK, Prabowo hanya mengacungkan ibu jarinya. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya