Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pencalonan tiga pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) sudah memenuhi syarat (MS). Dengan demikian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya tinggal ditetapkan sebagai capres-cawapres.
"Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," ungkap anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (8/11).
Diketahui, hari ini menjadi hari terakhir bagi KPU menerima pengusulan bakal pasangan calon pengganti. Masa pengusulan penggantian calon sudah dibuka sejak Kamis (26/10) lalu, satu hari sejak bakal pasangan calon didaftarkan oleh gabungan partai politik ke Kantor KPU RI.
Baca juga: Parpol Pengaju Caleg Perempuan Kurang dari 30% Harus Didiskualifikasi
"Apabila dokumen administrasi pencalonan capres cawapres telah dinyatakan MS, maka tahapan selanjutnya menunggu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres yg akan dilaksanakan pada 13 November 2023," terang Idham.
Setelah menetapkan capres-cawapres, KPU RI akan menggelar kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres pada Selasa (14/11).
Baca juga: Jokowi Sebut Pilpres Penuh Drama, Tapi Tak Merasa sebagai Aktor
Idham sendiri menegaskan pihaknya telah memenuhi prinsip berkepastian hukum dalam tahap pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal itu menanggapi dugaan cacat prosedural terkait pencawapresan Gibran setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi terhadap sembilan hakim konstitusi.
Menurut Idham, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran didaftarkan sebagai bacawapres tetap berlaku. KPU, sambungnya, juga telah menyesuaikan amar putusan MK itu ke dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan presiden-wakil presiden.
"Pascaputusan MKMK, sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," tandas Idham.
Putusan MK Nomor 90 tersebut diketahui mengubah syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yakni minimal 40 tahun. Lewat putusannya, MK menambah syarat usia menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun.
Presiden Joko Widodo, sekaligus ayah dari Gibran yang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tadi pagi enggan menerima pertanyaan awak media karena meninggalkan lokasi acara lebih dahulu.
Sementara itu, Prabowo yang ditemui usai acara deklarasi relawan Prabowo-Gibran oleh Barisan Pengusaha Pejuang, organisasi pengusaha yang dipimpin menantu Jokowi, Bobby Nasution, juga bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Saat dimintai tanggapan mengenai putusan MKMK, Prabowo hanya mengacungkan ibu jarinya. (Tri/Z-7)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved