Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Hari Ini Sidang Gugatan Usia Capres Cawapres Kembali Digelar di MK

Faustinus Nua
08/11/2023 13:25
Hari Ini Sidang Gugatan Usia Capres Cawapres Kembali Digelar di MK
MK menjadwalkan sidang pendahuluan gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada hari ini, Rabu (8/11). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dikutip dari laman MKRI, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan dilaksanakan pada hari ini pukul 13.30 WIB. Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum, perwakilan BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).

“Yang menyatakan persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," bunyi lembar permohonan itu.

Baca juga: Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket

Sebelumnya, dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengapresiasi mahasiswa UNUSIA yang sudah mengajukan gugatan pengujian batas usia minimal capres cawapres tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan yang pertama kali terjadi UU yang baru diputuskan kembali diajukan Judicial Review (JR).

"Ini luar biasa ini mahasiswa UNUSIA. Ini yang pertama kali UU yang baru diputuskan diuji lagi," ucapnya.

Baca juga: Putusan MKMK Tegaskan Cacat Etik Pencawapresan Gibran

Sementara itu, anggota BEM UNUSIA Tegar Afriansyah mengatakan bahwa pihaknya berharap MK dapat memutuskan segera gugatan tersebut. Menurutnya, dari praktik hukum, MK pernah memutuskan secara kilat gugatan pengujian UU.

"Kita berharap MK bisa laksanakan putusan kilat. Karena tanggal 8 juga merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran capres cawapres di KPU," kata dia.

Meski demikian, Tegar tetap optimistis dan berikhtiar. Gugatan ke MK terhadap putusan yang baru ditetapkan MK bisa menjadi pembelajaran bersama. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya