Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada hari ini, Rabu (8/11). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari laman MKRI, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan dilaksanakan pada hari ini pukul 13.30 WIB. Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum, perwakilan BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
“Yang menyatakan persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," bunyi lembar permohonan itu.
Baca juga: Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket
Sebelumnya, dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengapresiasi mahasiswa UNUSIA yang sudah mengajukan gugatan pengujian batas usia minimal capres cawapres tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan yang pertama kali terjadi UU yang baru diputuskan kembali diajukan Judicial Review (JR).
"Ini luar biasa ini mahasiswa UNUSIA. Ini yang pertama kali UU yang baru diputuskan diuji lagi," ucapnya.
Baca juga: Putusan MKMK Tegaskan Cacat Etik Pencawapresan Gibran
Sementara itu, anggota BEM UNUSIA Tegar Afriansyah mengatakan bahwa pihaknya berharap MK dapat memutuskan segera gugatan tersebut. Menurutnya, dari praktik hukum, MK pernah memutuskan secara kilat gugatan pengujian UU.
"Kita berharap MK bisa laksanakan putusan kilat. Karena tanggal 8 juga merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran capres cawapres di KPU," kata dia.
Meski demikian, Tegar tetap optimistis dan berikhtiar. Gugatan ke MK terhadap putusan yang baru ditetapkan MK bisa menjadi pembelajaran bersama. (Z-3)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved