Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada hari ini, Rabu (8/11). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari laman MKRI, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan dilaksanakan pada hari ini pukul 13.30 WIB. Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum, perwakilan BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
“Yang menyatakan persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," bunyi lembar permohonan itu.
Baca juga: Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket
Sebelumnya, dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengapresiasi mahasiswa UNUSIA yang sudah mengajukan gugatan pengujian batas usia minimal capres cawapres tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan yang pertama kali terjadi UU yang baru diputuskan kembali diajukan Judicial Review (JR).
"Ini luar biasa ini mahasiswa UNUSIA. Ini yang pertama kali UU yang baru diputuskan diuji lagi," ucapnya.
Baca juga: Putusan MKMK Tegaskan Cacat Etik Pencawapresan Gibran
Sementara itu, anggota BEM UNUSIA Tegar Afriansyah mengatakan bahwa pihaknya berharap MK dapat memutuskan segera gugatan tersebut. Menurutnya, dari praktik hukum, MK pernah memutuskan secara kilat gugatan pengujian UU.
"Kita berharap MK bisa laksanakan putusan kilat. Karena tanggal 8 juga merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran capres cawapres di KPU," kata dia.
Meski demikian, Tegar tetap optimistis dan berikhtiar. Gugatan ke MK terhadap putusan yang baru ditetapkan MK bisa menjadi pembelajaran bersama. (Z-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved