Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada hari ini, Rabu (8/11). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari laman MKRI, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan dilaksanakan pada hari ini pukul 13.30 WIB. Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum, perwakilan BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
“Yang menyatakan persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," bunyi lembar permohonan itu.
Baca juga: Putusan MKMK Buka Celah Gunakan Hak Angket
Sebelumnya, dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengapresiasi mahasiswa UNUSIA yang sudah mengajukan gugatan pengujian batas usia minimal capres cawapres tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan yang pertama kali terjadi UU yang baru diputuskan kembali diajukan Judicial Review (JR).
"Ini luar biasa ini mahasiswa UNUSIA. Ini yang pertama kali UU yang baru diputuskan diuji lagi," ucapnya.
Baca juga: Putusan MKMK Tegaskan Cacat Etik Pencawapresan Gibran
Sementara itu, anggota BEM UNUSIA Tegar Afriansyah mengatakan bahwa pihaknya berharap MK dapat memutuskan segera gugatan tersebut. Menurutnya, dari praktik hukum, MK pernah memutuskan secara kilat gugatan pengujian UU.
"Kita berharap MK bisa laksanakan putusan kilat. Karena tanggal 8 juga merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran capres cawapres di KPU," kata dia.
Meski demikian, Tegar tetap optimistis dan berikhtiar. Gugatan ke MK terhadap putusan yang baru ditetapkan MK bisa menjadi pembelajaran bersama. (Z-3)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved