Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polisi Benarkan Ada Pertemuan SYL dan Firli Bahuri di Kertanegara 46

Siti Yona Hukmana
03/11/2023 16:06
Polisi Benarkan Ada Pertemuan SYL dan Firli Bahuri di Kertanegara 46
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kawasan Kertanegara, Jakarta.(MI/Susanto)

POLISI membenarkan ada pertemuan antara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua KPK Firli Bahuri di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah yang disebut safe house Firli itu digeledah penyidik dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK pada Kamis, 26 Oktober 2023.

"Materi penyidikan ya, tapi yang jelas ada (pertemuan)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2023.

Namun, Ade tidak merinci waktu pertemuan dan apa saja pembahasan dan pertemuan itu. Sebab, hal itu masuk materi penyidikan.

Baca juga: Alex Tirta Diduga Melanggar Perjanjian Penyewaan Rumah Kertanegara

Ade menjelaskan rumah di kawasan elite Kertanegara Nomor 46 itu milik seorang berinisial E. Pemilik tersebut menyewakannya kepada bos Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta seharga Rp650 juta per tahun sejak 2020.

Kemudian, Alex yang bersahabat lama dengan Firli Bahuri menawarkan untuk melanjutkan sewa rumah itu. Firli yang membutuhkan rumah singgah untuk istirahat menyetujui dan melanjutkan sewa dari 2021 hingga saat ini.

Baca juga: Akhirnya Hadir Pemeriksaan, Alex Tirta Kunci Pembuktian Gratifikasi Firli Bahuri?

Selama Firli menggunakan rumah itu ada pertemuan dengan sejumlah orang, salah satunya SYL. Maka itu, rumah Kertanegara terseret dalam kasus dugaan pemerasan SYL yang dilakukan pimpinan KPK.

Ade menuturkan pada intinya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi. Yakni berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya. Sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi, terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," tutur Ade.

Penyidik menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. Polisi membawa koper dari rumah di Jalan Kertanegara. Salah satu bukti berupa dokumen elektronik tengah diteliti Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya