Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pengajar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, I Dewa Gede Palguna mengatakan berkas permohonan perkara yang tidak ditandatangani, menjadikan permohonan itu tidak sah. Hal itu ia sampaikan merespons temuan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam laporan yang diajukan ke Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), ditemukan kejanggalan dalam dokumen perbaikan permohonan perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru. Dokumen tersebut tidak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas.
"Kalau perbaikan permohonannya tidak ditandatangani dan tidak ada keterangan lain yang menjelaskan perihal itu, ya berarti permohonan itu tidak sah," terang Palguna ketika dihubungi, Kamis (2/11).
Baca juga : MKMK Fokus Dalami Integritas 9 Hakim
Palguna menambahkan bahwa ada catatan yang perlu diperhatikan untuk masalah tanda tangan tersebut.
Ia menjelaskan, jika berkas fisik dari permohonan perkara ternyata ada tanda tangannya dari pemohon, yang diberlakukan adalah yang berkas fisiknya sesuai dengan peraturan MK. Namun, sambung Palguna, intinya jika berkas permohonan itu tidak ditandatangani, permohonan itu tidak sah.
"Ya jelas bukan permohonan yang sah," terang Palguna.
Baca juga : MKMK Sebut Bukti Pelanggaran Etik Lengkap, tapi Anwar Usman Mau Dipanggil Lagi
Meskipun temuan tersebut sedang diperiksa oleh MKMK, Mahkamah telah menjatuhkan putusan atas perkara itu. MK mengabulkan sebagian permohonan soal ambang batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Palguna meskipun ada persoalan dalam putusan itu, tetapi putusan MK tidak bisa diubah. Putusan MK bersifat final dan mengikat meskipun dalam perkara soal ambang batas usia capres-cawapres, putusan itu dianggap menyakitkan.
"Kalau soal itu pandangan saya mungkin terdengar legalistik, Pasal 47 UU MK tetap berlaku meskipun terasa tidak adil," terangnya.
Pasal 47 Undang-Undang No.7/2020 tentang MK menyatakan "Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum."
Baca juga : Putusan MKMK Harus Jadi Pertimbangan untuk Pemilih Saat Pilpres
Palguna berharap persoalan tandatangan itu turut menjadi objek pemeriksaan oleh MKMK.
"Semoga ini juga diperiksa oleh MKMK.
Bukan putusannya tetapi prinsip kecermatan/kesaksamaan dan kehati-hatiannya. Itu kan ada di Sapta Karsa Hutama," terang Palguna. Sapta Karsa Hutama adalah pedoman kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Ind/Z-7)
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved