Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
RUMAH sewa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan yang digadang sebagai safe house dinilai lebih logis sebagai gratifikasi ketimbang dibayar sendiri. Harga sewa sebesar Rp650 juta setahun dinilai mencurigakan bisa dikeluarkan pentolan Lembaga Antirasuah untuk hunian sementara.
"Sangat tidak logis untuk seorang ketua KPK mengeluarkan uang sebesar itu untuk safe house. Karena itu kuat dugaan safe house itu adalah bentuk pemberian alias gratifikasi," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Kamis (2/11).
Herdiansyah menilai Firli tengah berbohong saat menyatakan hunian itu disewa olehnya. Dia meyakini rumah itu diberikan oleh orang berperkara di KPK. "Tidak tertutup kemungkinan gratifikasi ini bersumber dari pihak yang berperkara di KPK," ucap Herdiansyah.
Baca juga: Safe House Firli Bahuri Disebut Telah jadi TKP Pemerasan Mentan SYL
Polda Metro Jaya diminta menelusuri asal-usul kontrak sewa terkait rumah itu. Penggunaannya juga diharap didalami dengan memeriksa banyak saksi. "Ini yang harus dikejar oleh penyidik Polda Metro, dari siapa dan untuk apa pemberian ini. Termasuk digunakan untuk apa safe house itu selama ini," ujar Herdiansyah.
Firli bakal berurusan dengan hukum jika rumah itu benar hasil gratifikasi. Apalagi, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan hunian itu diberikan dari pengusaha pengusaha Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Sebut Status Tersangka Firli Bahuri Tinggal Menghitung Hari
"Kalau dari alex, berarti benar itu gratifikasi. Logikanya, buat ketua KPK menerima biaya sewa safe house dari Alex? Kan biaya sewa itu termasuk gratifikasi dalam UU tipikor," kata Herdiansyah.
Penyidik menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Polisi membawa koper dari rumah di Jalan Kertanegara. Namun, belum dirinci apa saja yang dibawa dari rumah di kawasan elite itu.
Penggeledahan dilakukan setelah memeriksa Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023. Hasil pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri adalah Firli mengakui pernah bertemu dengan Syahrul di Lapangan Badminton GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022.
Namun, polisi belum membeberkan apa saja pembicaraan dalam pertemuan itu, termasuk nilai uang terkait pemerasan. Sebab, itu masuk materi penyidikan. Status Firli juga masih saksi. Dia akan kembali diperiksa penyidik dalam waktu dekat. (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved