Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengajukan revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Selasa (31/10) malam.
Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU tersebut masih menggariskan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubahnya lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10) lalu.
"Pertimbangan yang kami ajukan ialah, yang pertama, bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam PKPU Nomor 19/2023," ujar Hasyim dalam rapat konsultasi.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Setuju KPU Ubah Syarat Usia Capres-cawapres Sesuai Putusan MK
Diketahui, MK mengubah syarat usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan itu memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, meski baru berusia 36 tahun.
Baca juga : PDIP Pertanyakan Pengalaman Walikota Maju Cawapres
Dalam rancangan perubahan PKPU yang disampaikan di Komisi II DPR RI, Hasyim mengatakan Pasal 13 ayat (1) huruf q berbunyi syarat capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Pasangan Prabowo-Gibran didaftarkan oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju yang terdiri Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasangan tersebut menjadi yang terakhir didaftarkan ke KPU RI pada Kamis (25/10) lalu.
Dua pasangan lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang didaftarkan oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung poros PDI Perjuangan. (Z-8)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa mulai berkantor di IKN, Kalimantan Timur, pada tahun ini.
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan kasus serangan penyiraman air keras.
Penyerahan zakat Presiden Prabowo diterima dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., sebagaimana kewajiban amil untuk mendoakan para muzaki.
Rismon Sianipar resmi meminta maaf kepada Jokowi dan Gibran terkait polemik ijazah palsu. Simak kronologi, alasan ilmiah, dan dampaknya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved