Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengajukan revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Selasa (31/10) malam.
Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU tersebut masih menggariskan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubahnya lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10) lalu.
"Pertimbangan yang kami ajukan ialah, yang pertama, bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam PKPU Nomor 19/2023," ujar Hasyim dalam rapat konsultasi.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Setuju KPU Ubah Syarat Usia Capres-cawapres Sesuai Putusan MK
Diketahui, MK mengubah syarat usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan itu memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, meski baru berusia 36 tahun.
Baca juga : PDIP Pertanyakan Pengalaman Walikota Maju Cawapres
Dalam rancangan perubahan PKPU yang disampaikan di Komisi II DPR RI, Hasyim mengatakan Pasal 13 ayat (1) huruf q berbunyi syarat capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Pasangan Prabowo-Gibran didaftarkan oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju yang terdiri Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasangan tersebut menjadi yang terakhir didaftarkan ke KPU RI pada Kamis (25/10) lalu.
Dua pasangan lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang didaftarkan oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung poros PDI Perjuangan. (Z-8)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Presiden Prabowo Subianto mengundang SBY, Jokowi, Jusuf Kalla, hingga ketum parpol ke Istana Merdeka malam ini. Simak agenda dan daftar tokoh yang hadir.
SURVEI Indekstat mengungkapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan angka yang tinggi.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Washington D. C., Amerika Serikat, di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma.
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved