Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat pengalaman seorang wali kota/bupati sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023. Menurutnya, KPU harus menjabarkan makna pengalaman seorang wali kota/bupati.
Penjabaran itu diperlukan mengingat pengalaman yang jelas dibutuhkan bagi seseorang menjadi pemimpin Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI, Selasa (31/10) malam.
"Kalau tidak (dijabarkan), besok saya dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik 5 hari, saya sudah memenuhi syarat ini, dan kemudian saya (jadi) calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ujar Komarudin.
Baca juga : KPU DKI Mulai Terima Logistik Pemilu Tahap Pertama
Diketahui, revisi PKPU Nomor 19/2023 dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai syarat capres-cawapres. MK mengubahnya menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga : KPU: Gugatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan di Pengadilan Negeri
Dalam hal ini, Komarudin meminta KPU untuk menjabarkan makna kepala daerah dalam putusan MK tersebut yang diakomodir dalam perubahan PKPU.
"Kepala daerah itu kan ada beberapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," ungkapnya.
Diketahui, satu-satunya calon yang dapat didaftarkan dengan adanya perubahan putusan MK itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun. Gibran terdaftar sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Komarudin menilai KPU telah melakukan pelanggaran karena baru mengajukan konsultasi ke DPR mengenai perubahan PKPU setelah menyatakan persyaratan semua calon sudah lengkap.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga menyoalkan sikap KPU yang mengeluarkan Surat Edaran kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK sebelum mengajukan konsultasi perubahan PKPU. Menurutnya, Surat Edaran hanya berlaku secara internal.
"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketua umum partai politik untuk tunduk, KPU ini kebablasan," tandas Junimart yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. (Z-8)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Presiden Prabowo Subianto mengundang SBY, Jokowi, Jusuf Kalla, hingga ketum parpol ke Istana Merdeka malam ini. Simak agenda dan daftar tokoh yang hadir.
SURVEI Indekstat mengungkapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan angka yang tinggi.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto ke Washington D. C., Amerika Serikat, di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma.
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved