Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat pengalaman seorang wali kota/bupati sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023. Menurutnya, KPU harus menjabarkan makna pengalaman seorang wali kota/bupati.
Penjabaran itu diperlukan mengingat pengalaman yang jelas dibutuhkan bagi seseorang menjadi pemimpin Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI, Selasa (31/10) malam.
"Kalau tidak (dijabarkan), besok saya dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik 5 hari, saya sudah memenuhi syarat ini, dan kemudian saya (jadi) calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ujar Komarudin.
Baca juga : KPU DKI Mulai Terima Logistik Pemilu Tahap Pertama
Diketahui, revisi PKPU Nomor 19/2023 dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai syarat capres-cawapres. MK mengubahnya menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga : KPU: Gugatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan di Pengadilan Negeri
Dalam hal ini, Komarudin meminta KPU untuk menjabarkan makna kepala daerah dalam putusan MK tersebut yang diakomodir dalam perubahan PKPU.
"Kepala daerah itu kan ada beberapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," ungkapnya.
Diketahui, satu-satunya calon yang dapat didaftarkan dengan adanya perubahan putusan MK itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun. Gibran terdaftar sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Komarudin menilai KPU telah melakukan pelanggaran karena baru mengajukan konsultasi ke DPR mengenai perubahan PKPU setelah menyatakan persyaratan semua calon sudah lengkap.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga menyoalkan sikap KPU yang mengeluarkan Surat Edaran kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK sebelum mengajukan konsultasi perubahan PKPU. Menurutnya, Surat Edaran hanya berlaku secara internal.
"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketua umum partai politik untuk tunduk, KPU ini kebablasan," tandas Junimart yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved