Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat pengalaman seorang wali kota/bupati sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023. Menurutnya, KPU harus menjabarkan makna pengalaman seorang wali kota/bupati.
Penjabaran itu diperlukan mengingat pengalaman yang jelas dibutuhkan bagi seseorang menjadi pemimpin Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI, Selasa (31/10) malam.
"Kalau tidak (dijabarkan), besok saya dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik 5 hari, saya sudah memenuhi syarat ini, dan kemudian saya (jadi) calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ujar Komarudin.
Baca juga : KPU DKI Mulai Terima Logistik Pemilu Tahap Pertama
Diketahui, revisi PKPU Nomor 19/2023 dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai syarat capres-cawapres. MK mengubahnya menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga : KPU: Gugatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan di Pengadilan Negeri
Dalam hal ini, Komarudin meminta KPU untuk menjabarkan makna kepala daerah dalam putusan MK tersebut yang diakomodir dalam perubahan PKPU.
"Kepala daerah itu kan ada beberapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," ungkapnya.
Diketahui, satu-satunya calon yang dapat didaftarkan dengan adanya perubahan putusan MK itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun. Gibran terdaftar sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Komarudin menilai KPU telah melakukan pelanggaran karena baru mengajukan konsultasi ke DPR mengenai perubahan PKPU setelah menyatakan persyaratan semua calon sudah lengkap.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga menyoalkan sikap KPU yang mengeluarkan Surat Edaran kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK sebelum mengajukan konsultasi perubahan PKPU. Menurutnya, Surat Edaran hanya berlaku secara internal.
"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketua umum partai politik untuk tunduk, KPU ini kebablasan," tandas Junimart yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. (Z-8)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR dan MPR.
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved