Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat pengalaman seorang wali kota/bupati sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023. Menurutnya, KPU harus menjabarkan makna pengalaman seorang wali kota/bupati.
Penjabaran itu diperlukan mengingat pengalaman yang jelas dibutuhkan bagi seseorang menjadi pemimpin Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI, Selasa (31/10) malam.
"Kalau tidak (dijabarkan), besok saya dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik 5 hari, saya sudah memenuhi syarat ini, dan kemudian saya (jadi) calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ujar Komarudin.
Baca juga : KPU DKI Mulai Terima Logistik Pemilu Tahap Pertama
Diketahui, revisi PKPU Nomor 19/2023 dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai syarat capres-cawapres. MK mengubahnya menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga : KPU: Gugatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan di Pengadilan Negeri
Dalam hal ini, Komarudin meminta KPU untuk menjabarkan makna kepala daerah dalam putusan MK tersebut yang diakomodir dalam perubahan PKPU.
"Kepala daerah itu kan ada beberapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," ungkapnya.
Diketahui, satu-satunya calon yang dapat didaftarkan dengan adanya perubahan putusan MK itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun. Gibran terdaftar sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Komarudin menilai KPU telah melakukan pelanggaran karena baru mengajukan konsultasi ke DPR mengenai perubahan PKPU setelah menyatakan persyaratan semua calon sudah lengkap.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga menyoalkan sikap KPU yang mengeluarkan Surat Edaran kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK sebelum mengajukan konsultasi perubahan PKPU. Menurutnya, Surat Edaran hanya berlaku secara internal.
"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketua umum partai politik untuk tunduk, KPU ini kebablasan," tandas Junimart yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. (Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
WACANA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dinilai sebagai kesempatan bagus.
Gibran menegaskan tidak keberatan berkantor di mana pun, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun Papua, jika memang diperlukan.
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya sendiri mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua.
Politikus PDIP Deddy Sitorus menyambut baik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut bakal berkantor di Papua usai mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved