Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Komarudin Watubun mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal syarat pengalaman seorang wali kota/bupati sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023. Menurutnya, KPU harus menjabarkan makna pengalaman seorang wali kota/bupati.
Penjabaran itu diperlukan mengingat pengalaman yang jelas dibutuhkan bagi seseorang menjadi pemimpin Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR RI, Selasa (31/10) malam.
"Kalau tidak (dijabarkan), besok saya dilantik jadi bupati atau gubernur atau wali kota, katakanlah ini mulai dari bupati atau wali kota, lantik 5 hari, saya sudah memenuhi syarat ini, dan kemudian saya (jadi) calon presiden. Di mana bisa mengurus republik besar ini kalau pengetahuan sedangkal itu?" ujar Komarudin.
Baca juga : KPU DKI Mulai Terima Logistik Pemilu Tahap Pertama
Diketahui, revisi PKPU Nomor 19/2023 dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mengenai syarat capres-cawapres. MK mengubahnya menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga : KPU: Gugatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bukan di Pengadilan Negeri
Dalam hal ini, Komarudin meminta KPU untuk menjabarkan makna kepala daerah dalam putusan MK tersebut yang diakomodir dalam perubahan PKPU.
"Kepala daerah itu kan ada beberapa tingkat. Selain bupati dan wali kota, ada gubernur di sana," ungkapnya.
Diketahui, satu-satunya calon yang dapat didaftarkan dengan adanya perubahan putusan MK itu adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun. Gibran terdaftar sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Komarudin menilai KPU telah melakukan pelanggaran karena baru mengajukan konsultasi ke DPR mengenai perubahan PKPU setelah menyatakan persyaratan semua calon sudah lengkap.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang juga menyoalkan sikap KPU yang mengeluarkan Surat Edaran kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK sebelum mengajukan konsultasi perubahan PKPU. Menurutnya, Surat Edaran hanya berlaku secara internal.
"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketua umum partai politik untuk tunduk, KPU ini kebablasan," tandas Junimart yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. (Z-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Wakil residen RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan korban gempa bumi yang melanda Kabupaten Poso.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8).
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Gibran membagikan momen bersama AHY dan Bahlil menjawab isu hubungan mereka tak harmonis.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami menteri beberapa waktu lalu dinilai mengonfirmasi adanya perang dingin atau hubungan yang renggang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved