Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan Polda Metro Jaya terkait Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Korps Bhayangkara bahkan dituding tengah berbohong.
"Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua," kata Ian saat dihubungi pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Ian menjelaskan rumah itu disewa Firli atas bantuan Andreas. Orang itu disebut sudah mengikuti perjalanan karir Ketua KPK sejak 2009.
Baca juga: Polisi: Alex Tirta Sewa Rumah Kertanegara 46 Rp600 Juta untuk Firli Bahuri
"Andreas itu lah yang disuruh mencari rumah untuk rehat beliau di Jakarta," ucap Ian.
Penyewaan rumah itu dilakukan oleh Andreas. Ian menegaskan kliennya cuma menggunakan hunian itu untuk beristirahat di Jakarta.
Baca juga: Besok, Ketua PBSI Alex Tirta Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"Jadi semua tentang safe house segala macam itu bohong, pembunuhan karakter beliau," ujar Ian.
Ian juga membantah rumah itu disewa dengan harga Rp650 juta. Firli disebut tidak mengenal pemiliknya.
"Apa lagi biaya sewanya Rp650 (juta) juga itu apa lagi. Pak firli gak kenal siapa pemiliknya," kata Ian. (MGN/Z-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved