Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KUASA hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan Polda Metro Jaya terkait Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Korps Bhayangkara bahkan dituding tengah berbohong.
"Yang disampaikan pihak Polda itu hoaks semua, ngawur semua," kata Ian saat dihubungi pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Ian menjelaskan rumah itu disewa Firli atas bantuan Andreas. Orang itu disebut sudah mengikuti perjalanan karir Ketua KPK sejak 2009.
Baca juga: Polisi: Alex Tirta Sewa Rumah Kertanegara 46 Rp600 Juta untuk Firli Bahuri
"Andreas itu lah yang disuruh mencari rumah untuk rehat beliau di Jakarta," ucap Ian.
Penyewaan rumah itu dilakukan oleh Andreas. Ian menegaskan kliennya cuma menggunakan hunian itu untuk beristirahat di Jakarta.
Baca juga: Besok, Ketua PBSI Alex Tirta Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"Jadi semua tentang safe house segala macam itu bohong, pembunuhan karakter beliau," ujar Ian.
Ian juga membantah rumah itu disewa dengan harga Rp650 juta. Firli disebut tidak mengenal pemiliknya.
"Apa lagi biaya sewanya Rp650 (juta) juga itu apa lagi. Pak firli gak kenal siapa pemiliknya," kata Ian. (MGN/Z-7)
Keterangan dari Lisa nantinya akan dikonfirmasi kepada RK. Terbilang, kata Asep, Lisa mengaku menerima uang terkait perkara, yang berkaitan dengan RK.
Warga Pati juga berencana menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Merah Putih di Jakarta pada 3-4 September mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved