Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah seharusnya gencar memberikan edukasi kepada publik tentang kebebasan memilih calon pemimpinnya nanti dalam pemilu 2024 tanpa bisa dipengaruhi apapun. Hal ini menjawab potensi politisasi bantuan sosial yang segera dikucurkan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan pernyataan tersebut di tengah penilaian publik tentang bantuan sosial yang rentan bermuatan politis di tahun politik ini.
"Pemerintahlah yang sebetulnya efektif dan gencar memberikan edukasi politik. Bahwa bansos ini adalah hak rakyat tapi tidak ada korelasinya dengan calon presiden. Masyarakat dijamin kebebasannya memilih siapa pun calonnya," ujarnya, hari ini.
Bantuan sosial adalah program nasional yang anggarannya sudah tersedia dalam UU APBN. Ali tidak menampik situasi politik yang sudah gaduh sejak awal tidak bisa menghalangi penilaian atau dugaan publik tentang politisasi dana bantuan sosial.
"Tidak semua dugaan itu salah dan benar tapi pada konteks pembagian bansos harus dipandang sebagai program yang berkelanjutan jadi tidak ujug-ujug dan sudah berjalan. Dan kebetulan akhir tahun ini memasuki tahun politik. Tapi soal kekhawatiran itu juga jangan disalahkan karena banyak drama terjadi," paparnya.
Dengan adanya edukasi tersebut maka tujuan menciptakan demokrasi yang lebih baik juga akan melahirkan publik yang edukatif terhadap berbagai tindakan kecurangan sehingga lahir produk pemilu yang berkualitas.
Baca juga: Indonesia Amankan Pasar Ekspor Singkong ke Inggris
Sementara itu adanya politisasi dana bantuan sosial ditepis oleh Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi (Koalisi Indonesia Maju). Pembagian bantuan sosial yang hampir selalu dilakukan bertepatan jelang pemilu, merupakan jadwal yang sudah ditetapkan sejak awal.
"Jadi kalau ada yang mengatakan setiap jelang pemilu bansos turun, sejak awal bansos selalu dilakukan setiap periode tidak harus menunggu pemilu," ucapnya.
Bantuan sosial telah diatur dalam keputusan undang-undang APBN berupa bantuan langsung tunai, bantuan sosial dalam bidang kesehatan, sosial apalagi pengembangan UMKM dan perdagangan juga pendidikan.
"Jadi itu sudah dilakukan dan terencana dan tidak harus menunggu dibagikan setelah pemilu. Itu program secara periodik berdasarkan kepada undang-undang APBN yang menjadi hak dari masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membagikan bantuan sosial," tukasnya. (P-2)
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) binaan untuk bersaing pasar internasional.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, meninjau lokasi pengungsian dan kawasan terdampak bencana tanah bergerak di Kabupaten Tegal, Jumat (6/2).
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved