Rakyat Diharapkan Tidak Terpengaruh Bansos di Tengah Pemilu

Sri Utami
31/10/2023 17:08
Rakyat Diharapkan Tidak Terpengaruh Bansos di Tengah Pemilu
Presiden Joko Widodo membagikan bansos.(MI/Rendy Ferdiansyah)

Pemerintah seharusnya gencar memberikan edukasi kepada publik tentang kebebasan memilih calon pemimpinnya nanti dalam pemilu 2024 tanpa bisa dipengaruhi apapun. Hal ini menjawab potensi politisasi bantuan sosial yang segera dikucurkan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan pernyataan tersebut di tengah penilaian publik tentang bantuan sosial yang rentan bermuatan politis di tahun politik ini.

"Pemerintahlah yang sebetulnya efektif dan gencar memberikan edukasi politik. Bahwa bansos ini adalah hak rakyat tapi tidak ada korelasinya dengan calon presiden. Masyarakat dijamin kebebasannya memilih siapa pun calonnya," ujarnya, hari ini.

Bantuan sosial adalah program nasional yang anggarannya sudah tersedia dalam UU APBN. Ali tidak menampik situasi politik yang sudah gaduh sejak awal tidak bisa menghalangi penilaian atau dugaan publik tentang politisasi dana bantuan sosial.

"Tidak semua dugaan itu salah dan benar tapi pada konteks pembagian bansos harus dipandang sebagai program yang berkelanjutan jadi tidak ujug-ujug dan sudah berjalan. Dan kebetulan akhir tahun ini memasuki tahun politik. Tapi soal kekhawatiran itu juga jangan disalahkan karena banyak drama terjadi," paparnya.

Dengan adanya edukasi tersebut maka tujuan menciptakan demokrasi yang lebih baik juga akan melahirkan publik yang edukatif terhadap berbagai tindakan kecurangan sehingga lahir produk pemilu yang berkualitas.

Baca juga: Indonesia Amankan Pasar Ekspor Singkong ke Inggris

Sementara itu adanya politisasi dana bantuan sosial ditepis oleh Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi (Koalisi Indonesia Maju). Pembagian bantuan sosial yang hampir selalu dilakukan bertepatan jelang pemilu, merupakan jadwal yang sudah ditetapkan sejak awal.

"Jadi kalau ada yang mengatakan setiap jelang pemilu bansos turun, sejak awal bansos selalu dilakukan setiap periode tidak harus menunggu pemilu," ucapnya.

Bantuan sosial telah diatur dalam keputusan undang-undang APBN berupa bantuan langsung tunai, bantuan sosial dalam bidang kesehatan, sosial apalagi pengembangan UMKM dan perdagangan juga pendidikan.

"Jadi itu sudah dilakukan dan terencana dan tidak harus menunggu dibagikan setelah pemilu. Itu program secara periodik berdasarkan kepada undang-undang APBN yang menjadi hak dari masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membagikan bantuan sosial," tukasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya