Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Brian Demas Wicaksono lantaran telah melakukan perbuatan melawan hukum menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam gugatannya, KPU RI dituntut untuk membayar kerugian materi senilai Rp70,5 triliun.
“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Republik Indonesia KPU RI dikarenakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” tegas Brian, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin 30/10).
Baca juga: Pernyataan Hasto PDIP Soal Kartu Truf Ketum Parpol Layak Ditelusuri
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.
Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.
Baca juga: PDIP Tersandera Kehilangan Pemilih Bila Keras ke Jokowi
“Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI,” ucapnya.
Brian pun mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Lalu, menghukum tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023.
“Kami juga menggugat agar KPU mengganti kerugian sebesar Rp70.500.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Triliun Lima Ratus Milyar Rupiah). Immateriil: Rp.100 (Seratus Rupiah),” ungkapnya.
Terakhir, Brian mendesak KPU untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Bahwa selain KPU RI sebagai Tergugat, kami juga memasukkan Bawaslu RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III. Sehingga kami berharap kesemuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved