Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Brian Demas Wicaksono lantaran telah melakukan perbuatan melawan hukum menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam gugatannya, KPU RI dituntut untuk membayar kerugian materi senilai Rp70,5 triliun.
“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Republik Indonesia KPU RI dikarenakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” tegas Brian, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin 30/10).
Baca juga: Pernyataan Hasto PDIP Soal Kartu Truf Ketum Parpol Layak Ditelusuri
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun.
Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.
Baca juga: PDIP Tersandera Kehilangan Pemilih Bila Keras ke Jokowi
“Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI,” ucapnya.
Brian pun mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Lalu, menghukum tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023.
“Kami juga menggugat agar KPU mengganti kerugian sebesar Rp70.500.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Triliun Lima Ratus Milyar Rupiah). Immateriil: Rp.100 (Seratus Rupiah),” ungkapnya.
Terakhir, Brian mendesak KPU untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Bahwa selain KPU RI sebagai Tergugat, kami juga memasukkan Bawaslu RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III. Sehingga kami berharap kesemuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Pria yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bahwa PPP masih menunggu hasil muktamar partai yang rencananya digelar pada September mendatang.
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mendeklariskan pencalonan Prabowo sebagai capres di pemilu selanjutnya.
Ray Rangkuti menilai keputusan Partai Gerindra dalam mengusung kembali Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden 2029 terlalu cepat.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh ihwal kemungkinan memajukan dirinya. Ia menilai pesta demokrasi 2029 masih lama.
PRESIDEN Prabowo Subianto sempat berbincang singkat dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Pangkalan Udara Halim
Ketua MPR Ahmad Muzani buka suara terkait surat yang disampaikan forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Puan belum melihat langsung surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PIMPINAN DPR akan berhati-hati menyikapi surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR segera membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved