Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait nasib Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Pasalnya, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres berpotensi gagal jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam memutus perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu bisa terjadi apabila ada yang menjadikan putusan MKMK tersebut sebagai alas permohonan baru untuk membatalkan putusan MK Nomor 90.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyebut pihaknya menyerahkan kepada mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Pakar: Reshuffle Jalan Keluar Perbaiki Kredibilitas Hakim MK
“Ya serahkan saja kepada mekanisme yang berlaku. Ini adalah ranah yudikatif yang tidak boleh dicampurtangani,” terang Dedek, Minggu (29/10/2023).
Dedek menyebut internal KIM tak khawatir meski perkara Gibran tetap bergulir di MKMK. Hal itu lantaran pihaknya memercayakan sepenuhnya kepada MK.
“Kami yakin MK memiliki hakim-hakim yang berintegritas dan kredibilitas tinggi,” tegasnya.
Baca juga: Relawan Jokowi Tegak Lurus ke Prabowo dan Gibran
Adapun pencalonan Gibran berangkat dari putusan MK yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menambah klausul Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran serta seluruh bakal calon presiden (capres) dan cawapres sudah lengkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tiga bakal pasangan capres-cawapres juga dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai capres-cawapres untuk lima tahun ke depan dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, KPU masih melakukan proses verifikasi atau penelitian administrasi berkas persyaratan para calon. Tahapan itu dilakukan KPU sampai 3 November 2023.
KPU masih membuka ruang bagi gabungan partai pengusul untuk mengganti bakal calon sampai 8 November 2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tiga bakal pasangan capres-cawapres yang ada belum resmi ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024 karena masih ada ruang untuk pergantian.
"Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih bisa diganti," ujar Hasyim.??Selain Prabowo-Gibran, dua bakal pasangan capres-cawapres lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
(Z-9)
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8).
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Gibran membagikan momen bersama AHY dan Bahlil menjawab isu hubungan mereka tak harmonis.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami menteri beberapa waktu lalu dinilai mengonfirmasi adanya perang dingin atau hubungan yang renggang.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami sejumlah menteri beberapa waktu lalu memberi kesan negatif.
Ketua DPR RI Puan Maharani sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan bonus atau tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN
Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Partai Gerindra juga telah memberikan teguran keras kepada Sudewo atas kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Partai Gerindra juga telah memberikan teguran keras kepada Sudewo atas kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat tersebut.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai sudah berhasil menunjukkan keseriusan alam memperkuat fondasi pembangunan manusia Indonesia melalui bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
Israel disebut tengah berunding dengan lima negara, termasuk Indonesia, untuk menerima warga Gaza
Prabowo menegaskan, pemberian tantiem tidak layak jika perusahaan merugi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved