Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Gibran, Koalisi Indonesia Maju Serahkan Sepenuhnya Kepada MK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/10/2023 16:45
Soal Gibran, Koalisi Indonesia Maju Serahkan Sepenuhnya Kepada MK
Pasangan bacapres-bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.(MI)

KOALISI Indonesia Maju (KIM) menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait nasib Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Pasalnya, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres berpotensi gagal jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam memutus perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal itu bisa terjadi apabila ada yang menjadikan putusan MKMK tersebut sebagai alas permohonan baru untuk membatalkan putusan MK Nomor 90.

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyebut pihaknya menyerahkan kepada mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Pakar: Reshuffle Jalan Keluar Perbaiki Kredibilitas Hakim MK

“Ya serahkan saja kepada mekanisme yang berlaku. Ini adalah ranah yudikatif yang tidak boleh dicampurtangani,” terang Dedek, Minggu (29/10/2023).

Dedek menyebut internal KIM tak khawatir meski perkara Gibran tetap bergulir di MKMK. Hal itu lantaran pihaknya memercayakan sepenuhnya kepada MK.

“Kami yakin MK memiliki hakim-hakim yang berintegritas dan kredibilitas tinggi,” tegasnya.

Baca juga: Relawan Jokowi Tegak Lurus ke Prabowo dan Gibran

Adapun pencalonan Gibran berangkat dari putusan MK yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menambah klausul Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Persyaratan Gibran di KPU Sudah Lengkap

Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran serta seluruh bakal calon presiden (capres) dan cawapres sudah lengkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tiga bakal pasangan capres-cawapres juga dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai capres-cawapres untuk lima tahun ke depan dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, KPU masih melakukan proses verifikasi atau penelitian administrasi berkas persyaratan para calon. Tahapan itu dilakukan KPU sampai 3 November 2023. 

KPU masih membuka ruang bagi gabungan partai pengusul untuk mengganti bakal calon sampai 8 November 2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tiga bakal pasangan capres-cawapres yang ada belum resmi ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024 karena masih ada ruang untuk pergantian.

"Kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, masih bisa diganti," ujar Hasyim.??Selain Prabowo-Gibran, dua bakal pasangan capres-cawapres lainnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya