Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga kini belum ada pernyataan resmi tentang status kader putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka di PDIP. Namun Dalam keterangan resminya, Sabtu (28/10) Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan secara etika Gibran telah keluar dari partai yang telah membawanya menjadi orang nomor satu di Solo tersebut.
"Ketika Gibran mengambil keputusan ke luar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden, secara etika politik, bahkan bukan hanya keluarga besar PDIP, bahkan rakyat banyak pun telah menilai bahwa Gibran dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP sendiri," ungkapnya, Sabtu (28/10).
Baca juga : PDIP Nilai Gibran Membangkang
Dengan demikian tanpa adanya surat resmi pemberhentian Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari Gibran telah menyadari sudah keluar dari PDIP. Kini partai moncong putih itu menanti sikap pemberani Gibran untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Baca juga : Rudy Diberi Kewenangan Meminta KTA Gibran
"Jadi yang sebenarnya kami tunggu adalah etika politik dari seorang Gibran yang sekarang telah memberanikan diri untuk mencalonkan diri menjadi bakal calon wakil presiden Republik Indonesia, maka etika politik itu kami tunggu untuk kita menerima KTA PDIP. Kalau meminjam istilah Mas Rudy Solo, kalau orang timur itu datang tampak muka, kembali tampak punggungnya," cetusnya.
Basarah yang mengenakan seragam serba hitam ini juga menerangkan simbol duka atas proses demokrasi yang tidak sesuai garis yang benar.
"Kita tunggu niat baiknya untuk menunjukkan etika politik beliau kepada Ibu Mega, kepada keluarga besar partai yang telah melahirkan, membesarkannya, dan menjaganya, selama 22 tahun Jokowi sejak Wali Kota Solo dua periode, Gubernur DKI, Presiden Republik Indonesia hampir dua periode. Juga melahirkan, menjaga Mas Gibran sebagai Wali Kota Solo, dengan seluruh sela orde partai yang ada di sana, termasuk fraksi PDIP di DPRD Kota Solo. Juga melahirkan, menjaga Bobby sebagai Wali Kota Medan dan teman-teman DPRD fraksi PDIP Kota Medan, dan ditugaskan untuk menjaga, mengawal, pemerintah Bobby. Hingga detik ini belum ada keputusan yang berubah dari Ibu Megawati Soekarnoputri," paparnya. (Z-8)
Presiden Prabowo Subianto menuturkan dirinya tidak menaruh dendam pada Anies Baswedan, orang yang menjadi pesaingnya dalam pemilihan presiden di 2024.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved