Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Johnny akan mengajukan pledoi pada 1 November 2023 mendatang.
Dion Pongkor yang merupakan Tim Kuasa Hukum Jhonny G Plate menyampaikan Tuntuan JPU yang sampaikan hanya copy paste dari dakwaan. "Padahal, kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan," katanya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Menurut jaksa penuntut umum, Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca juga : Auditor BPKP Pastikan tidak Ada Penyimpangan oleh Johnny Plate Sebagai Pengguna Anggaran
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana," sebut jaksa.
Kuasa hukum Johnny G Plate meyakini bahwa tuntutan dari JPU tidak terbukti didalam proses persidangan.
Baca juga : Menpora Dito Ucapkan Terima Kasih ke Kejagung
“Contoh satu yusrizki didalam persidangan menyampaikan tidak pernah sekalipun minta proyek kepada pak menteri. Yusrizki tidak mengenal kepada pak menteri bagaimana disimpulkan menteri memerintahkan pekerjaan “ ujar Dion.
Ditambahkannya, jika kerugian negara mengacu pada audit BPK padahal menurutnya tuntutan tersebut sangat kontradiktif dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Yang kedua, audit kerugian negaranya tetap mengacu kepada auditor BPK yang di dalam persidangan sudah dengan tegas menyampaikan bahwa menteri Jhonny G Platte, sebagai pengguna anggaran tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tuntutan tadi mengacu kepada tidak hasil audit dari auditor tersebut sehingga kontraditif sangat kontraditif sangat tidak sesuai dan fakta persidangan karena itu kami punya kesempatan untuk mengajukan pledoi minggu depan nanti kami akan bantah sebuahnya,“ bebernya. (MGN/Z-4)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved