Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membenarkan pihaknya sedang merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun, ia menampik proses revisi tersebut sebagai langkah memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Menurut Hasyim, proses revisi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.
"Konsekuensi (putusan MK). Itu saja (alasannya), penyesuaian norma dari adanya putusan MK," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Baca juga : Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Nomor 1
Hasyim mengungkap, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk proses konsultasi revisi PKPU tersebut. Ia berharap revisi itu rampung secepatnya.
Diketahui, PKPU Nomor 19/2023 diundangkan beberapa hari sebelum MK menjatuhkan putusan pada Senin (16/10). Pada Selasa (17/10), Hasyim meneken surat dinas yang dialamatkan kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan tersebut.
"Itu kan bertahap. Surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," terang Hasyim.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat keputusan tentang pedoman teknis pendaftaran capres-cawapres, alih-alih merevisi PKPU. Padahal, beleid dalam PKPU mengenai syarat usia capres-cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun.
Sementara putusan MK menambah norma menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Diketahui, usia Gibran saat ini adalah 36 tahun. (Tri/Z-7)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved