Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membenarkan pihaknya sedang merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun, ia menampik proses revisi tersebut sebagai langkah memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Menurut Hasyim, proses revisi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.
"Konsekuensi (putusan MK). Itu saja (alasannya), penyesuaian norma dari adanya putusan MK," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10).
Baca juga : Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Nomor 1
Hasyim mengungkap, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk proses konsultasi revisi PKPU tersebut. Ia berharap revisi itu rampung secepatnya.
Diketahui, PKPU Nomor 19/2023 diundangkan beberapa hari sebelum MK menjatuhkan putusan pada Senin (16/10). Pada Selasa (17/10), Hasyim meneken surat dinas yang dialamatkan kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan tersebut.
"Itu kan bertahap. Surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," terang Hasyim.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat keputusan tentang pedoman teknis pendaftaran capres-cawapres, alih-alih merevisi PKPU. Padahal, beleid dalam PKPU mengenai syarat usia capres-cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun.
Sementara putusan MK menambah norma menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Diketahui, usia Gibran saat ini adalah 36 tahun. (Tri/Z-7)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak sederhana, perlu dukungan kuat legislatif dan adanya pelanggaran hukum yang memang terbukti.
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim ke DPR dan MPR.
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi penghalang bagi PDIP untuk merapat ke koalisi pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved