Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Firli Bahuri Mangkir Dari Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK : Tidak Bisa Jadi Teladan

Siti Yona Hukmana
20/10/2023 22:54
 Firli Bahuri Mangkir Dari Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK : Tidak Bisa Jadi Teladan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(MI / Susanto)

MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo kecewa dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya, Firli mangkir panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Kalau merasa tidak bersalah, harusnya Firli hadir bukan mangkir dari panggilan Polda," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat, (20/10).

Yudi menyesali ketidakhadiran Firli Bahuri dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Menurut dia, Firli seharusnya memprioritaskan panggilan tersebut bukan kegiatan lain.

Baca juga : 52 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan, Polisi: 7 Pegawai KPK, 14 dari Kementan

"Sebab, dia adalah Ketua KPK seharusnya patuh hukum dan jadi teladan baik, bukan memperlihatkan sikap yang menghambat upaya penyidikan kasus korupsi berupa dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus korupsi di Kementan," ujar Yudi.

Baca juga : Polda Layangkan Surat Permintaan Penyitaan Dokumen Ke KPK

Apalagi, kata dia, kabar ketidakhadiran Firli disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Yudi memandang itu sangat aneh. Dia mempertanyakan kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan alasan tidak hadir.

"Karena panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu," ucapnya.

Yudi mengatakan oleh karena diwakilkan oleh Gufron, publik menjadi tidak tahu keberadaan Firli. Padahal, kata dia, kesaksian Firli akan membuka kotak pandora terkait proses dan kronologi pemerasan yang terjadi.

"Seharusnya, Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia di hadapan penyidik," tutur mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Menurut Yudi, sebenarnya tidak ada yang perlu dipersiapkan atau dipelajari Firli sebelum menjalani pemeriksaan. Sebab, penyidik sudah memiliki alat bukti dan barang bukti. Sehingga, kata dia, Firli tinggal menjawab dalam kapasitasnya sebagai saksi atas apa yang dia dilihat, dengar dan alami secara jujur.

"Sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro," tutur anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi Polri itu.

Sedianya Firli Bahuri diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo hari ini pukul 14.00 WIB. Namun, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI datang tadi pagi pukul 10.00 WIB membawa surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan alasan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan Firli perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan.

Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena dia merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.

Pertemuan ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan Firli. Pemeriksaan Firli dijadwalkan ulang pukul 10.00 WIB, Selasa, 24 Oktober 2023 di ruang riksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gedung Promoter lantai 21.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka. (Z-8) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya